Surabaya/Lampumerah.id Artis dan model Nikita Mirzani akan berhadapan hukum atas perbuatannya yang melecehkan agama Islam. Ketua Umum Komunitas Lora Madura, Jamaluddin saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur untuk mengadukan Nikita, Kamis (28/10/2021).
Menurut Jamaluddin bahwa video Nikita Mirzani yang viral dengan melecehkan sholat yang dengan mencandakan bacaan sholat , yang saat ini meresahkan kalangan umat Islam di Indonesia.
” Menurut ulama dengan melakukan perbuatan tersebut adalah kafir. Kami atas nama Komunitas Lora Madura sangat keberatan dengan tingkah Nikita Mirzani yang seperti itu. Apalagi dia dengan perlakuannya yang vulgar dan porno di Akun Media Sosialnya kemudian di sher secara bebas,” ujarnya.
Masih kata Jamaluddin, Dasar hukum Islam, bahwa jika kamu menanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu ) tentulah mereka akan menjawab “ Sungguh, kami hanyalah bersenda gurau dan bermain main” katakanlah apakah terhadap Allah, ayat ayatnya dan rasulnya kalian selalu mengolok olok. Kalian tidak usah meminta maaf karena kalian menjadi kafir sesudah beriman (QS Attaubah 65 – 66)”.
Makanya, kami komunitas Lora Madura (Kolom) mendesak meminta kepada pihak Kapolda Jatim untuk memanggil dan proses hukum Nikita Mirzani sesuai dengan pasal 156 a KUHP yang berbunyi di pidana dengan pidana selama lamanya 5 tahun penjara, yakni barang siapa yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan , penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selain itu, UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atau agama, ras dan antar golongan (SARA). “ Degan dasar hukum itulah maka kami mendatangi Mapolda Jatim untuk mengadukan Nikita Mirzani,” ujar Jamaluddin sembari menambahkan bahwa akun milik Nikita saat ini belum diblokir.nt
Tag: