Surabaya/Lampumerah.id Kelanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan pelapor Djie Widya Mira Chandralimanto, 51, warga Gembong Sawah 3/1 RT 06 RW 04 Kelurahan Kecamatan Simokerto, Surabaya dengan terlapor Janny Widodo,67, warga Pandegiling 50 Surabaya.
Menurut Andry Ermawan SH selaku kuasa hukum Djie Widya Mira Chandra Limanto pihaknya setelah 7 bulan berjuang mendapatkan keadilan atas laporan kliennya di Ditreskrimum Polda Jatim unit Hardabangtah dengan nomer LP – B /123 / III / RES 1.9/2021/UM /SPKT Polda Jatim tanggal 2 Maret 2021 atas laporan Djie Mira Chandralimanto dimana proses awal berjalan dengan Lidik dan kemudian dari beberapa SP2HP dari penyidik yang diterima oleh klien tanggal 9 September 2021 laporan klien kami berdasarkan beberapa kali gelar perkara yang telah dilakukan penyidik hingga laporan pihaknya dinaikkan menjadi proses penyidikan dan adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan yang sudah dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tapi, lanjut Andre berdasarkan informasi dari Polda Jatim, yang menangani perkara ini terlapor Janny Wijoyo sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya namun mendapat protes keras dari kuasa hukumnya Masbukin, SH yang mana kuasa hukum Janny Wijoyo menyampaikan keberatan atas panggilan yang dilakukan penyidik. Alasannya, penyidik dianggap mal administrasi bahwa di dalam surat panggilan tersebut penyidik salam dalam menuliskan pasal yang diduga yang dilakukan penyidik yang seharusnya pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP sesuai disepakati ditunda dan penyidik akan memperbaiki panggilan berikutnya.
Masih kata Andre, sangat disayangkan justru kesalahan yang dilakukan oleh penyidik, mana sudah dianggap clear oleh penyidik, tapi pada saat itu kuasa hukum terlapor malah melaporkan hal
tersebut ke propam mabes polri dengan dugaan adanya mal administrasi,
dan dugaan rekayasa kasus dan terhadap para penyidik pun sudah menjalani pemeriksaan baik di Propam Polda Jatim maupun Propam Mabes Polri.
Tidak sampai disana , imbuh Andre
kuasa hukumnya dengan melakukan upaya-upaya dari pihak terlapor
untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan yang telah
dilakukan oleh penyidik. Namun dengan melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri dan mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan agar
semua proses penyidikan atas laporan Kliennya menjadi terhenti/terhambat
dan memecah konsentrasi proses penyidikan yang dilakukan rekan-rekan
penyidik untuk membongkar terangnya suatu peristiwa tindak pidana yaitu
adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Klien Kami, sebagaimana Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP yaitu adanya tindak pidana
pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan Palsu ke dalam akta otentik , penyidik tentunya didalam melakukan tugasnya akan mencari
dan mengungkap perbuatan pidana dengan memeriksa alat bukti surat,
keterangan para Saksi-saksi dan juga memeriksa keterangan terlapor.
Berdasarkan fakta yang ada bahwa TERLAPOR berusaha untuk menghindari
dan mencari-cari alasan agar tidak diperiksa dan diambil keterangannya dalam BAP.
Bahwa terlapor sedang mengajukan gugatan perdata kepada pelapor klien
kami sehingga menolak untuk diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik adalah merupakan alasan yang tidak beralasan
hukum didalam KUHAP maupun aturan perundang-undangan yang mana tidak
ada satu keputusan pun dari penegak hukum yang berwenang yang
menyatakan pemeriksaan terhadap terlapor berhenti atau tidak bisa
dilanjutkan oleh penyidik dengan alasan adanya Gugatan Perdata yang
dilakukan oleh terlapor kepada pelapor,
melalui suatu keputusan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang oleh pejabat berwenang seperti Mahkamah Agung atau Pengadilan Aquo.
Seharusnya terlapor menghadapai saja proses pemanggilan dirinya sebagai
saksi, namun kenapa takut dan gentar jika mereka punya data-data dan
mengganggap dirinya tidak bersalah. Perlu diketahui berdasarkan Sp2hp dari
penyidik bahwa terlapor pada saat lidik dilakukan oleh penyidik dan
terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sampai 5 kali
tidak hadir dengan alasan sakit. Dan kemudian di Proses Penyidik begitu
ditingkatkan , kemudian penyidik memanggil untuk panggilan pertama pun
Terlapor tidak hadir kembali dengan alasan sakit kembali. Maka dapat
disimpulkan bahwa Terlapor Janny Wijoyo sejak awal tidak sangat
Kooperatif, dan justru pada saat hadir pada panggilan kedua malah
melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri dengan alasan-alasan yang telah
kami uraikan secara gamblang dan jelas diatas. Hukum harus tetap ditegakkan
di muka dunia ini.nt
Tag: