Foto: Istimewa
Ketua BPD saat memimpin Musdes yang akhirnya dibatalkan.
Gresik l lampumerah.id – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas, nyaris ricuh hingga akhirnya dibatalkan.
Saat itu, warga melihat adanya ketidak beresan dalam undangan Musdes, yang digelar Sabtu (29/1) malam.
Pasalnya, undangan Musdes ditandatangani Sekretaris Desa, Tutik Islamiyati tanpa sepengetahuan Pj Kepala Desa Sekarkurung, M Ali Taufiq.
Sukatman, pengurus BPD setempat menyatakan, undangan Musdes yang dikirim secara mendadak telah melanggar Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No 16 Tahun 2019 Bab II pasal 6 ayat 3 dan Perda Kabupaten Gresik nomer 12 tahun 2018 pasal 32 huruf (f).
“Undangan itu ilegal karena ada dua kekeliruan serius. Musdes itu kewenangan BPD tetapi yang mengundang pemdes. Lalu sekdes nekat tanda tangan undangan, atas nama Pj Kades tanpa diketahui yang bersangkutan,” beber Sukatman saat dihubungi melalui seluler, Minggu (30/1)
Warga lainnya Rochim mensinyalir, rencana Musdes mendadak tanpa sepengetahuan Pj Kades itu bernuansa politis. Apalagi saat dihubungi melalui telepon, Pj Kades mengaku tidak tahu-menahu perihal Musdes tersebut.
“Lucunya lagi, Pj Kades Sekarkurung Taufiq malah tidak tahu jika kemarin malam ada kegiatan musdes penetapan penerima BLT. Bahkan Pj Kades sempat disebut sakit, padahal malam itu kami hubungi beliau sehat,” ujar Rochim, yang juga Ketua RW Perum Alam Bukit Mas (ABM) Sekarkurung.
“Yang mengherankan lagi, Ketua BPD kok tidak berupaya membenarkan proses yang salah. Ini kan aneh, masak musdes yang jadi kewenangan BPD diambil alih sekdes yang mengatasnamakan Pj Kades tapi ketua BPD malah diam saja,” ujar Rochim.
Setelah mendapat protes, Lutfi Rahman selaku pimpinan rapat Musdes akhirnya meminta maaf sekaligus membatalkan Musdes mendadak tersebut.
“Mohon maaf, Musdes kita jadwalkan ulang. Monggo kapan pelaksanaanya, mari kita sepakati,” ujarnya.
Sementara Sekdes Tutik Islamiyah, saat rapat berdalih dirinya dan Pj Kades sama-sama sibuk sehingga tidak selalu bisa bertemu.
“Mohon maaf, ini karena kesibukan kami sehingga hanya berkomunikasi melalui telpon. Dan tanda tangan di undangan itu, sudah sepengetahuan Pj Kades,”.terang Tutik dengan nada memelas.
Penerima BLT Desa Sekarkurung yang akan ditetapkan melalui musdes sebanyak 114 penerima, masing-masing senilai Rp300 ribu dari anggaran APBDes 2022. (san)