DPRD Gresik Tegaskan Plt Kadis PMD Bersalah Pungli Kades

Foto: Istimewa
Plt Kadis PMD Suyono (kiri) bersama Ketua Komisi 1 Muchammad Zaifudin (tengah).

GRESIK | lampumerah.id – Komisi 1 DPRD Gresik memastikan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Suyono, bersalah telah melakukan pungutan liar sebesar Rp 900 ribu terhadap 47 kepala desa jelang pelantikan serentak yang dipimpin Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, pada 20 April lalu.

Dalam rapat dengan pendapat yang berlangsung tertutup di ruang Komisi I, Selasa (17/5) siang, Ketua Komisi I Muchammad Zaifudin mengungkapkan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh melakukan atau mengkoordinir pungutan tersebut dengan alasan apapun.

“Komisi 1 menyimpulkan, kadis salah karena OPD tidak boleh melakukan mengkoordinir penarikan uang dari kades dengan alasan apapun,” tegasnya saat jumpa pers usai rapat.

Sebagai tindak lanjut hasil dengar pendapat tersebut, kata politikus yang akrab disapa Udin ini, Komisi 1 merekomendasi agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pemkab Gresik.

‘Di internal eksekutif ada lembaga inspektorat. Mengenai sanksi, terserah bupati yang tentunya berdasar hasil pemeriksaan inspektorat,” tambahnya.

Ketua Inspektorat Pemkab Gresik, Edy Hadisiswoyo, SH, MM mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi dari dewan terkait masalah PMD.

“Saya sekarang masih di BPK Jawa Timur, belum ada rekomendasi dari dewan,” ujar singkat.

Plt Kadis PMD Suyono beralasan, pungutan tersebut berdasarkan kemauan dan kesepakatan kepala desa dan semuanya tercatat di notulensi rapat pada 11 April 2022 lalu.

Menurut Asisten 1 ini, yang terjadi sebenarnya pihaknya membantu memperlancar prosesi pelantikan dengan pengadaan atribut dan dokumentasi pelantikan yang tidak dianggarkan APBD.

“Kades yang dilantik serentak ada 47 orang, dan ada tiga orang yang tidak hadir dari Sangkapura (Bawean). Mungkin kurang penjelasan juga (kepada yang tidak hadir), kalau ada miss komunikasi atau apa ya mohon maaf,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 47 kades dipungli masing masing Rp 900 ribu atau total Rp 42,3, juta.

Pungutan itu meliputi atribut pangkat PD Rp150 ribu, tanda jabatan PDU, Rp150 ribu, Korpri Rp 35 ribu, Nametag Rp 25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu. Cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp 250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.

Ikut hadir dalam dengar pendapat tersebut Kades Sumari dan Kades Pandanan Kecamatan Duduksampeyan, Kades Banyuwangi Kecamatan Manyar serta Kades Padeg Kecamatan Cerme. Mereka dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai pungutan tersebut. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *