Jakarta | lampumerah.id – Dua Tahun berstatus tersangka, Hery Susanto masih melenggang bebas. Padahal kasus dugaan penggelapan lahan tambang batubara milik PT. KMI dengan nomor LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim ini sudah menjadi fakta ditangani Penyidik.
“Bahkan saat pertama Gelar Perkara pada tanggal 26 Oktober 2020 dipimpin oleh Kombes Pol. Anies Purnawan dan Saksi Ahli Pidana Ibu Ekawati memberikan rekomendasi, atas tindak pidana pasal 372 KUHP oleh tersangka Hery Susianto dinyatakan memenuhi unsur sebagai tersangka dan harus dilanjutkan. Mengapa hingga dua tahun berlalu masih mangkrak?” ungkap Erlangga kepada media, didepan gedung Ka Div Propam Mabes Polri, Jakarta, Rabu,( 8/6/22)
Menjadi pertanyaan, memang. Mengapa setelah dua tahun berlalu berkas kasus belum juga P21 dan masih tersimpan di meja penyidik unit tiga tipidum Mabes Polri. Hal ini tidak selaras dengan makna bunyi pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Hukum haruslah ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang memiliki tugas untuk dapat menjamin kepastian hukum itu sendiri. Demi tegaknya ketertiban maupun keadilan yang hadir dalam hidup masyarakat.
“Kepastian Hukum yang dimaknai dengan kondisi di mana hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. Jadi kalau sudah berstatus tersangka, ya kenapa tidak dilanjutkan status hukumnya dengan penahanan? Itu yang mau kita klarifikasi kepada penyidik hari ini,” tukas Erlangga.
Lebih lanjut Erlangga mengatakan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/103/1/2021/Dit. Tipidum Tertanggal 21 Januari 2021, oleh tim penyidik awal, terlapor Hery Susanto telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Hery Susianto juga telah sesuai dengan undang – undang setidaknya penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP.
“Pihak Kejaksaan kepada penyidik awal merekomendasikan, bahwa telah terpenuhinya unsur pidana 372 dan unsur TPPU serta penyidik diminta untuk membuka Rekening Terlapor. Akan tetapi belum dapat dilakukan sehingga dalam perkembangan perkara, tersangka masih berkeliaran dan terkesan seperti kebal hukum,’’ jelasnya.
Saat Gelar Perkara 18 Mei 2022 yang menjadi rekomendasi dari kejaksaan adalah putusan Perkara Perdata Pembatalan MOU yang dibuat oleh PT. KMI dan PT. TGM. Sedangkan dalam perkara a quo yang menjadi pokok permasalahan bukan perjanjian perdata yang dibatalkan, melainkan lahan batubara yang digelapkan dan dibiayai seluruhnya oleh PT. KMI (Pelapor).
Perlu dijelaskan bahwa MOU yang pernah di buat sebagai jaminan hukum dikarenakan Sdr. Hery Susianto tidak dapat mempertanggung jawabkan uang investasi dari PT. KMI yang di pakai untuk pengurusan pembentukan PT. TGM yang di gelapkan tersangka.
“Semua isi draf MOU yang dibuat juga merupakan inisiatif dari Sdr. Hery Susianto yang seolah-olah bahwa PT. TGM yang digelapkannya sebagai jaminan untuk pembayaran hutang. Sedangkan pembatalan putusan tersebut oleh Pengadilan tidak ada sangkut pautnya dengan penggelapan lahan yang dilakukan oleh sdr. Hery Susianto (terlapor) sebagai karyawan PT. KMI,’’ jelasnya.
Oleh karena tidak ada jaminan kepastian hukum, Kuasa Hukum PT. KMI hari ini terpaksa mengirimkan surat ke Kadiv Propam dengan judul “Mohon Keadilan Terhadap Gelar Perkara di Rowasidik Mabes POLRI pada tanggal 18 Mei 2022 dengan LP. No: LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim”.
Tim Kuasa Hukum KMI juga mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div. Propam) Polri agar perkara ini dapat dilanjutkan dan di proses sesuai dengan penetapan penyidik awal yang menyatakan Sdr. Hery Susianto sebagai TERSANGKA dan sesuai dengan rekomendasi dalam gelar Perkara Tanggal 26 Januari 2021.
“Pertama, agar penyidik Bareskrim segera dapat melengkapi berkas berkas yang dimintakan oleh Kejaksaan Agung RI sehingga terpenuhinya unsur pidana yang di tersangka kan.
Kedua, dengan terpenuhi unsur kami meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk segera melakukan penahan terhadap saudara Hery Susianto, sebagai upaya hukum dan bentuk keadilan dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Dimana pemodal PT. KMI (Wang Xiu Juan atau Susi) malah menjadi pesakitan. Sedang yang diberi modal dan menjadi karyawan-nya yaitu Sdr. Hery Susianto masih dapat bebas dan seolah terlepas dari segala jerat hukum,’’ pungkas Erlangga.