Jakarta | lampumerah.id – Pro kontra atas terbitnya UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN telah bergulir di masyarakat Indonesia. Opini atas pro kontra itu sangat beragam. Dari mulai Jakarta sudah tidak dapat lagi memiliki daya dukung wilayah untuk pengembangan pembangunan, penduduk makin padat, dana pembangunan IKN tidak ada, hingga ibukota layak pindah ke luar pulau Jawa dalam rangka pemerataan pembangunan, dan seterusnya.

Terlepas dari pro kontra itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso berpendapat bahwa setelah tidak menjadi ibukota NKRI berdasarkan UU nomor 3 tahun 2022 maka gugurlah Jakarta sebagai ibukota NKRI. Dengan tidak menjadi ibukota NKRI maka sistem pemerintahannya pun harus berubah.

“Perubahan yang mendasar itu adalah bahwa otonomi yang sebelumnya berada di tingkat provinsi maka harus di berikan juga otomoni itu di tingkat kota/kabupaten. Hal ini tidak bertentangan  dengan UUD 1945 pasal 18 dan pasal 18B. Bahwa otonomi daerah berada di tingkat provinsi, kota dan kabupaten,’’ papar Santoso  saat diskusi  terbuka Bincang – Bincang bertajuk “Jakarta Pasca Tidak Lagi Sebagai Ibukota NKRI” di Jakarta, Rabu, (22/8/22).

Menurut Santoso, hak demokrasi rakyat Jakarta dalam memilih pemimpin daerah, baik walikota atau bupati wajib diberikan mengingat status Jakarta bukan lagi sebagai ibukota negara. Terlepas jika Jakarta akan dijadikan daerah yang memiliki kekhususan dalam bidang tertentu namun hak demokrasi rakyat memilih walikota atau bupati di wilayahnya wajib diwujudkan.

Dengan walikota atau bupati dipilih langsung maka otomatis walikota/bupati memiliki program dalam merealisasikan janji kampanye serta mengelola APBD di wilayahnya.

“Dengan sendirinya kesejahteraan rakyat makin meningkat karena walikota atau bupati hanya mengurus rakyatnya yang lebih sedikit, dibanding jika Gubernur yang harus mengurus rakyat 5 wilayah yang lebih besar dari penduduk di tingkat kota profinsi di Jakarta. Penanganan dan pembangunan wilayah juga akan lebih cepat karena walikota memiliki teritorial yang lebih kecil di bandingkan dengan luasan provinsi.Bahwa dengan daerah otonom di tingkat kota atau kabupaten maka rakyat Jakarta akan lebih sejahtera mengerucut saat pelaksanaan.

Bincang – Bincang terbuka dengan tema Jakarta Pasca Tidak Lagi Sebagai Ibukota NKRI ini digagas Ketua DPP Partai Demokrat DKI, Santoso yang juga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi demokrat. Selain dihadiri para tokoh dan aktivis Betawi dan ormas di Jakarta. Santoso, turut hadir selaku pembicara Ketum Bamus Betawi 1982 H. Zaenudin, SH, Pemerhati Jakarta Sugiyanto dan Dosen Universitas Muhamadiah Jakarta Dr. Husni Maulana dipandu M.Iksan Ketum Forkabi selaku moderator.