Jakarta | lampumerah.id – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seharusnya menolak Gugatan Praperadilan Tersangka dengan alasan Kompetensi Relatif, berdasarkan pasal 118 HIR, dimana kedudukan Termohon Bareskrim berada di Jakarta Selatan.
Diketahui, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Jakarta Barat, teregister perkara Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Brt, jika pekan ini telah berlangsung persidangan Praperadilan antara Pemohon Rudy Hartono Iskandar melawan Bareskrim Polri cq. Dirtipikor Bareskrim. Perkara terkait penetapan Tersangka dan Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng Barat, saat Gubernur dijabat Basuki Tjahaya Purnama.
MAKI sejak awal telah melakukan pengawalan perkara ini dan pernah mengajukan gugatan Praperadilan melawan Bareskrim Polri karena MAKI beranggapan penanganan perkara ini lamban dan mangkrak.
“MAKI juga mengawal persidangan Praperadilan di PN Jakbar yang diajukan Tersangka Rudy Hartono Iskandar dengan posisi memberikan dukungan terhadap Dittipikor Bareskrim dengan harapan putusan dinyatakan tidak diterima tanpa harus intervensi atas independensi Pengadilan,’’ tutur Boyamin, melalui rilis yang diterima redaksi Jum’at, (8/7/220
Seperti diketahui, pada tanggal 8 Juni 2022 Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka atas perkara ini dan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Atas penetapan dirinya sebagai Tersangka, Rudy Hartono Iskandar melakukan upaya perlawanan dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan. Sebagai dalil gugatan tidak sahnya penetapan tersangkanya.
MAKI menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Tsk Rudy Hartono Iskandar sebagai sarana untuk menguji tindakan Penyidik Dittipikor Bareskrim. Berdasar Hukum Acara Praperadilan yang mengadopsi Hukum Acara Perdata maka berlaku pasal 118 HIR yaitu gugatan diajukan di Pengadilan Negeri domisili Tergugat/Termohon.
“….yang dalam perkara ini semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang karena alamat Bareskrim adalah di Jakarta Selatan dan semestinya PN Jakarta Barat tidak berwenang menyidangkan dan mengadili perkara ini. Atas hal ini, MAKI meminta Pengadilan Jakarta Barat semestinya memutus “Tidak Menerima Permohonan Praperadilan ” dengan dalil tidak memiliki kewenangan relatif karena Bareskrim berada di Jakarta Selatan,” jelas Boyamin.
Terkait kasus ini, MAKI setidaknya memiliki dua Yurisprodensi ( dasar hukum ) dimana permohonan yang pernah diajukan di PN yang bukan pada kedudukan Termohon maka dinyatakan tidak diterima. Pengalaman ini terjadi ketika MAKI mengajukan Praperadilan kasus Century melawan KPK di PN Jakarta Pusat, diputus tidak diterima dengan alasan KPK berkedudukan di Jakarta Selatan.
Gugatan Kedua juga putusan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar ketika MAKI melawan KPK di PN Denpasar dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan di RS Udayana Denpasar dengan alasan tempat kejadian perkara di Denpasar, namun Pengadilan Negeri Denpasar memutus tidak menerima Praperadilan dengan dalil karena KPK berdomisili di Jakarta Selatan.