Foto: Istimewa
Kapolres saat mencoret foto anggota yang di PTDH.
GRESIK | lampumerah.id – Diduga tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta narkoba, Bripka Deni Rahmat, Ba Polsek Tambak, akhirnya dipecat dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTSH) yang dipimpin Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis di Halaman Mapolres Gresik, Senin (29/8).
Bahkan saat upacara PTDH, yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga Kapolres mencoret foto Deni Rahman dengan tinta merah sebagai tanda pemberhentian dari dinas Polri.
PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/312/IV/2022. Dalam sidang komisi kode etik, Bripka Deni Rahmat terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Sesuai Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 22 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
“Ini menjadi bukti ketegasan Polri, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Bagi anggota yang berprestasi akan saya beri reward. Bagi yang melakukan pelanggaran, punishment akan saya tegakkan dan kawal terus,” tegas Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis. (san)