Polres Gresik Bekuk 48 Tersangka Narkoba, Sita 47,17 Gram Sabu dan 1.363 Pil Koplo.

Foto: Istimewa
Kapolres saat memimpin rilis hasil tangkapan kasus narkoba di Mapolres Gresik.

GRESIK | lampumerah.id – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap 48 tersangka, menyita 47,17 gram sabu dan 1.363 butir pil koplo, hanya dalam waktu 12 hari terhitung sejak 22 Agustus sampai 2 September,

“Berkat kerja keras semuanya, kita bisa ungkap 37 kasus, menangkap 48 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 47,17 gram dan 1.363 butir pil koplo,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis saat memimpin rilis hasil ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Gresik. Selasa (6/9).

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tatak, Kapolres menegaskan dari 37 kasus yang diungkap, Satresnarkoba menangani 12 kasus, sisanya 25 kasus ditangani Polsek jajaran.

Sedangkan polsek jajaran paling banyak ungkap kasus narkoba, adalah Polsek Menganti dengan 8 kasus dan menangkap 11 tersangka.

“Tersangka narkoba melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 hingga 20 tahun serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” ujar Alumnus Akpol 2002. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *