Malang | Lampumerah.id – Polri akhirnya menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang (1/10/22) yang menewaskan 131 orang suporter. Keenam tersangka tiga diantaranya dari unsur pengurus sepak bola termasuk Direktur Utama PT. LIB dan selebihnya dari aparat kepolisian. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui gelar konferensi pers.

“Ada enam tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah digelar pihak Polri. Proses penyelidikan Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” kata Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/22).

Para tersangka tersebut, kata Listyo adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Selain itu tiga tersangka lainnya berasa dari unsur Polri.

“Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” terang Listyo.

Lebih lanjut Kapolri menjelaskan jika tim investigasi telah memeriksa sekurangnya sebanyak 48 saksi, di antaranya dari 31 personel Polri.