Kades Damarsi Akui, Izin Lokasi Dimiliki PT. Jaya Terra, Sedangkan PT. Araya Tak Punya

Sidoarjo l Lampumerah.id – Dengan adanya pemasangan banner berukuran 7 X 2 meter di dekat sawah Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo oleh manajemen PT. Jaya Terra.
Menunjukkan bahwa lahan sawah seluas 4,9 hektar itu. Izin lokasinya masih dipegang oleh perumahan Sun Village di bawah naungan PT. Jaya Terra grup.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah perwakilan dari PT. Jaya Terra grup yang mengelolah perumahan Sun Village di Desa Damarsi Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Melakukan pemasang banner di depan lahan  yang diklaim milik PT Araya berlian city pada sabtu sore (17/11/22).

Banner berukuran panjang 7 meter dan lebar 2 meter tersebut terpampang gambar Persetujuan Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo.
Dan juga disertai tulisan “BERDASARKAN PERSETUJUAN IZIN LOKASI PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Nomor : 503-L/89/438.5.16/2020, LAHAN INI MASIH DALAM PENGUASAAN IZIN PT JAYA TERA GROUP PERUMAHAN THE SUN VILLAGE Desa DAMARSI KECAMATAN BUDURAN”.

Dari penjelasan yang disampaikan pengacara PT. Jaya Terra grup Henri Ahwan sutikno menegaskan lahan seluas 4,9 hektare tersebut, saat ini secara regulasi, izin lokasi masih dalam penguasaan PT. Jaya Terra. Sehingga jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan lahan maka bisa dibilang ilegal.

“Berdasarkan surat persetujuan ijin lokasi nomer 503-L/89/438.5.16/2020 tanah seluas 49.000 meter persegi ini masih dalam pengelolaan PT. Jaya Terra grup”, tegasnya.

Sehingga pihak pengacara PT. Jaya Terra grup menyayangkan apa yang dilakukan oleh PT. Araya Berlian City yang telah memasang baleho dan memanfaatkan lahan tanah sawah ini untuk dijadikan lahan property.

Oleh karena itu Henri akan mempertanyakan hal ini kepada pihak-pihak terkait. Atas adanya pengelolaan oleh pihak PT. Araya Berlian City.
“Kita akan pertanyakan masalah ini, kepada Kades Damarsi, kenapa di lahan sawah yang ijin lokasinya dia pegang, kok ada pihak lain yang memanfaatkannya,” ucap Henri.

Sementara itu Kades Damarsi Miftakhul Anwaruddin bahwa sebelumnya sudah mengingatkan kepada pihak pengembang PT Araya Berlian City bahwa lahan yang akan dibeli tersebut masih dalam penguasaan izin lokasi (inlok) PT. Jaya Terra Group.

Pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak soal kasus ini, tapi keduanya sama-sama tidak datang. “Pernah akan saya pertemukan kedua pengembang di kantor desa, tapi keduanya tidak datang semuanya,” imbuhnya.

Izin lokasi pihak PT Jaya Terra Group juga pernah ditawar soal izin oleh PT Araya Berlian City, namun harganya tidak sepakat dan tidak jadi dibeli.

Masih menurut Kades, pihaknya juga menyayangkan langkah PT Araya Berlian City tersebut. PT Jaya Terra Group juga pernah bilang kepadanya. Jika sampai masa habis berlakunya izin lokasi di tahun 2023 dan masa perpanjangan izin lokasi 1 tahun, lahan yang diklaim PT Araya Berlian City tersebut tidak terbeli semuanya. Maka PT Jaya Terra Group mempersilahkan lahan tersebut dipakai untuk pembangunan perumahan PT Araya Belian City.

“Dan tanpa diganti rugi, silakan dipakai oleh PT Araya Berlian City,” tukas Miftakhul menirukan ucapan Agus pemilik PT Jaya Terra Group.

Disinggung soal sampai munculnya rencana pembangunan dan pemasangan baliho pemasaran milik PT Araya Berlian City, Kades Damarsi Miftakhul Anwaruddin menyatakan dasarnya sudah membebaskan lahan rua ancer dari pemilik dua petani menurut pengacara PT. Araya.

“Saya pernah ditunjukkan bukti pelunasan dari dua petani pemilik sawah tersebut oleh Mamad Saiful, selaku pengacara PT Araya Berlian City. Bukti pelunasan saya pernah ditunjukkan, tapi kalau soal ijin lokasi, saya tidak pernah ditunjukkan oleh pihak PT Araya Berlian City,” ungkap Miftakhul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *