Jakarta |lampumerah.id
Rencana kementrian perhubungan untuk merevisi Keputusan Menteri no 35 Tahun 2007 membuat gejolak penolakan bagi seluruh pekerja bongkar muat TKBM di seluruh Indonesia hingga adakan unjuk rasa di patung kuda , Jakarta Pusat.(8/12).
Ketua umum induk koperasi TKBM Muhammad Nasir mengatakan “unjuk rasa kami kali ini menyampaikan aspirasi dan Alhamdulillah telah di terima oleh kementerian perhubungan oleh kasubdit dirjennya berserta jajaran kapten Mulyo akan menampung aspirasi kami dari aliansi dan inkop tkbm dan akan di tindak lanjuti ke bapak mentri perhubungan dan dari ketua aliansi akan memberi batas limit 1 bulan jika tidak mungkin akan ada aksi berikutnya.”terangnya di lokasi unjuk rasa.
Sementara itu ketua umum Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia “Surya Batubara menyampaikan” hadir nya kami di sini sebagai bentuk penolakan akan di revisinya km 35 sesuai yang kami ketahui draft nya menghilangkan exsitensi tkbm pelan-pelan akan menghapus Koprasi TKBM di dalam pelabuhan Pelan2 akan di hapus Koprasi tkbm di dalam pelabuhan, tadi kami duduk bersama dengan rekan-rekan di kementerian perhubungan dan bahas bersama masalah perlindungan tenaga kerja tkbm di pelabuhan ini dan kami beri waktu 1 bulan ini untuk menindaklanjuti kepada menteri perhubungan . “Terangnya
“Tapi apabila dalam waktu yang telah di tentukan tidak ada sikap dari kementerian perhubungan maka kami akan mogok nasional jadi perhatian bagi kementrian kami sebenarnya tidak berkehendak melakukan mogok nasional karena akan menggangu perekonomian Indonesia tetapi apa bila kehidupan kami terganggu anggota tkbm di seluruh Indonesia maka mau tidak mau kami menggunakan hak kami seperti yang diatur oleh undang-undang no 21 th 2000 untuk mogok nasional .”lanjutnya.
Ketum F.SPTI-K.SPSI pun menyampaikan tuntutan para pekerja bongkar muat yang telah di sampaikan saat diskusi bersama dengan kasubdit Kementerian Perhubungan.
“Tuntutan adalah mempertahankan eksistensi koperasi dan serikat pekerja di tkbm pelabuhan yang saat ini diatur oleh km 35 th 2007 dan SKB 2 dirjen 1 deputi supaya hal ini tetap di pertahankan.”pungkasnya


