Lamer | Jakarta – Staf Khusus Kementerian Agama, Ubaidillah Amin menegaskan, kasus penolakan renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), bukan masalah intoleransi.

Ubaidillah Amin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Lapangan Banteng Barat, Selasa (18/2/2020) mengatakan:

“Saya diutus ke Karimun. Intinya di sana tak ada masalah intoleransi, hanya masalah IMB aja. Dan sebetulnya sudah ada kesepakatan tinggal menunggu PTUN ini diputuskan.”

Ubaidillah juga membantah terkait adanya salah seorang pengurus gereja yang dilaporkan ke polisi terkait permasalahan tersebut.

Menurutnya, pemanggilan pengurus gereja itu untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial.

“Pengurus gereja itu bukan dilaporkan, jadi kepolisian itu meminta klarifikasi karena berita-berita di medsos. Enggak (dilaporkan), jadi hanya dipanggil untuk meminta keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan kasus penolakan renovasi gereja di Karimun, Kepri, telah selesai.

Mahfud menyebut, dalam kasus ini, tidak ada pendeta yang dipanggil polisi.

“Kemarin saya dikontak Romo oleh beberapa orang, kok di sana ada orang dipanggil polisi? Saya sudah cek itu bukan pendeta,” ujar Mahfud kepada wartawan di Hotel Bidakara Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Diketahui, keributan sempat terjadi di Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau.

Keributan itu dipicu oleh kesalahpahaman. Ada pihak masyarakat yang menduga pihak gereja ingin melakukan pembangunan.

Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kamis (6/2/2020) menjelaskan:

“Tadi kan ada kegiatan dari salah satu orang panitia gereja yang berniat mau membongkar seng bekas olahan dekat gereja situ sehingga itu dianggap mau melakukan pembangunan.”

Dilanjut: “Sehingga masyarakat yang kontra memprotes, teriak-teriak gitulah. Tidak ada kekerasan, tidak ada perusakan. Meminta supaya kegiatan dihentikan dulu sama-sama menghormati hasil kesepakatan itu,”

Sementara itu, Aliansi Peduli Karimun (APK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang atas izin renovasi gereja yang dikeluarkan Pemkab Karimun.

Gugatan diajukan karena mereka tidak setuju gereja yang berusia hampir 100 tahun itu direnovasi total di lokasi saat ini.

Sedangkan pihak gereja sudah menyatakan, bahwa mereka sudah mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk renovasi. (*)