Sidoarjo l Lampumerah.id – Lantaran ingin cepat kaya dengan cara melanggar hukum. Warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria berinisial KD (32) warga Desa Terik tersebut, diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 rupiah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa terduga pelaku KD, dibekuk anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Senin malam (19/12/2022) sekira pukul 21.30 wib.
“KD ditangkap oleh polisi dirumahnya, lengkap dengan barang bukti, berupa sejumlah uang palsu pecahan seratus ribu rupiah,” kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/12/22).
Uang palsu yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo dari tangan KD, berjumlah total Rp 5,8 juta. Dari 58 lembar uang pecahan seratus ribuan itu, hanya terdapat 7 nomor seri uang atau nomer seri uang sitaan itu sama.
Selain mengamankan barang bukti uang palsu tersebut, polisi juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar uang palsu tersebut.
“Benar mas, terduga pelaku pengedar upal itu sekarang sudah diamankan petugas,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, saat ini terduga pelaku KD sudah dilakukan penahanan oleh petugas satreskrim, pasca penangkapan pada 19 Desember malam lalu itu.
Petugas saat ini tengah fokus menggali informasi dari pelaku tersebut dengan tujuan agar bisa membongkar sindikat peredaran uang palsu di Kota Delta.
“Ya mas (untuk pelaku) saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (perihal peredaran uang palsu itu),” pungkasnya.