Sidoarjo l Lampumerah.id – Motif Pembunuhan di tempat kost yang berada di RT 11, RW 06 Dusun Buntut, Desa Mojoruntut Kec. Krembung, Sidoarjo, akhirnya terungkap.
Setelah Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yakni Rudi Kurniawan (19) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pelaku Rudi Kurniawan ditangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pada Senin malam (26/12/22) sekitar pukul 19.30 wib, di tempat persembunyiannya yakni di rumah ibunya yang berada di Ngrayun Ponorogo.
Pelaku Rudi Kurniawan mengaku membunuh Ervina Krisnaeni (26), warga Perak Barat, Surabaya. Di dalam kamar kos Desa Mojoruntut, Kec. Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Ternyata pembunuhan itu dipicu, karena tarif open booking order (BO) terlalu mahal, setelah pelaku tambah durasi.
“Harga awalnya Rp 250 ribu untuk main pertama. Habis itu saya nambah durasi satu jam lagi. Habis main, saya tanya, dia jawab harganya Rp 600 ribu,” ungkap pelaku Rudi di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/12/22).
Rudi menambahkan, saat ditanya harga untuk tambahan waktu kencan itu, korban menjawab dengan nada tinggi, sehingga Rudi naik pitam dan spontan mencekik korban.
“Dia jawab, kalau tak punya uang ya… jangan BO. Dan saat itu, saya mulai emosi. Saya jawab lagi, kalau bisa ngomongnya jangan nyolot, dia jawab lagi kalau gak punya uang jangan BO mas. Saya cekik waktu di depan kamar mandi,” ungkapnya.
Rudi menceritakan, setelah mencekik korban, dia mengikat kaki dan tangan, serta membekap mulut korban dengan handuk, kemudian dibawa ke kamar mandi. Sebelum kabur, pelaku merampas kalung dan HP korban.
“Setelah korban tak sadar, kalung dan HP korban saya ambil. Handphone saya jual ke konter, kalungnya jatuh waktu kembali ke tempat pekerjaan,” paparnya.
Rudi sempat mengaku, jika dirinya sudah menggunakan jasa aplikasi Michat sebanyak tiga kali. Akibat perbuatannya, dia terancam 15 tahun penjara.
“Saya menyesali perbuatan, saya ini pak,” pungkasnya.