Bekasi|lampumerah.id
Pada tanggal 5 Januari 2022 komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan dugaan gratifikasi sebesar 5 milliar lebih.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahmat Effendi, Bunyamin, KPK menetapkan Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Diduga Pungli kepada pejabat Pemkot Bekasi ini bermula dari pertemuan di Villa Glamping Jasmine Cisarua pada Januari 2021. Pepen bertemu dengan Mulyadi; Yudianto selaku Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi; dan Engkos Koswara selaku Kepala Bidang pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Dalam pertemuan tersebut, Pepen memberikan arahan kepada ketiganya agar meminta uang kepada pejabat struktural untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik Pepen yang dikelola oleh anaknya bernama Rhamdan Aditya. Rhamdan juga merupakan Dirut PT Aramdhan Ireynaldi Rizki (AIR).
Ketiganya menerima tugas itu, tetapi belakangan Engkos mengikuti diklat sehingga tugas dikerjakan Mulyadi dan Yudianto. Yudianto kemudian meminta uang kepada sejumlah pihak Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah divonis bersalah namun berdasarkan dugaan keterlibatan hampir semua Pejabat memberikan gratifikasi belum diungkap, dimana pernyataan KPK tentang keterlibatan beberapa pejabat dikota Bekasi beku, bahkan pejabat yang kesebut memberikan gratifikasi masih duduk jabatan strategis di era Plt Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono-red).
Ketua Forum Mahasiswa Bekasi Rumi Chese Hubb sangat kecewa dimana Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum menyelesaikan kasus tersebut sampai kepada pejabat – pejabat yang memberikan suap kepada mantan Wali Kota Bekasi, ditambah lagi para pemberi suap tersebut masih duduk dijabatan penting dan strategis.
“Satu tahun sudah penangkapannya mantan Wali Kota Bekasi oleh KPK, namun belum bisa membersihkan para pejabat yang diduga terlibat dalam Kasus gratifikasi tersebut, apalagi kesebut juga yang hari ini menjadi kadis LH , serta Plh Sekda kota Bekasi, dimana peranan kedua orang penting ini kesebut dalam persidangan, sangat disayangkan Plt Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono-red) belum serius dalam reformasi birokrasi yang menuju good and clean government ” ujar Rumi kepada awak media (5/2/2023).


