Lampumerah.id-Bekasi – Putusan sidang kasus perbuatan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukadanau non aktif M (50) dan RK (28) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Selasa siang-07-02-2023,
‘Dalam sidang Putusan kali Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yudha Dinata SH menyatakan terdakwa (M) bersalah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana asusila dan menjatuhkan vonis 7 hari kurungan penjara bagi terdakwa.
Majelis Hakim menilai dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang menjadi fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Vonis 7 hari itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 30 hari.
Humas PN Cikarang, Candra mengatakan dari putusan itu tim JPU belum menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa.
“Belum ada pernyataan JPU akan mengajukan banding,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.
Sementara itu, Eko Muhtiar Putra selaku korban dari perbuatan asusila M yang berselingkuh dengan istrinya mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim,
Menurutnya, hukuman tersebut terlalu ringan bagi terdakwa, pasalnya terdakwa merupakan seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakatnya,”ujar nya.
Ia khawatir, dengan vonis hanya 7 hari itu tidak akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak asusila perselingkuhan nantinya.
“Kalau dibilang mengecewakan, ini sangat mengecewakan. Dari tuntutan maksimal yang saya harapkan untuk terdakwa M sebagai seorang Kepala Desa yang seharusnya jadi contoh dan panutan tersebut, hanya dihukum 7 hari kurungan penjara. ” ungkap Eko,
Bahkan Eko menyebut, tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 bulan penjara, seharusnya hukuman yang maksimal dijatuhkan terhadap terdakwa. Sedangkan, terdakwa RK yang masih istri dari Eko dinyatakan bebas dari tuntutan.
“Dibilang kecewa saya kecewa tapi sebelumnya saya hanya mencari pembenaran bahwa kasus perzinaan ini dilakukan oleh Kepala Desa Sukadanau, bukan sebatas fitnah. Ini sebagai pembuktian. ” tegasnya.
Selain itu, Eko juga meminta kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menepati janjinya untuk memberhentikan M dari Jabatannya sebagai Kepala Desa Sukadanau.
(M.RAY)


