Bekasi | Lampumerah.id – Kasus Jemaah gagal berangkat umroh kembali berulang. Meski sudah membayar lunas, seperti biasa, jelang musim haji tiba, selalu saja ada Jemaah umroh gagal berangkat. Akibatnya ratusan Jemaah terlantar dan merasa dirugikan berusaha menuntut pengembalian uang dan beramai ramai lapor ke polisi.
Salah satunya menimpa ratusan Jemaah umroh Travel Assahlani kamil (AK) yang berkantor di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hingga heboh dan viral di berbagai media sosial dan media online.
Namun, Travel AK melalui kuasa hukumnya Noor Misuari Erbachan, SH memiliki pengakuan berbeda perihal ratusan Jemaah gagal berangkat umroh dan berusaha mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Karena menurutnya, pihak Travel AK lah yang sebenarnya justru menjadi korban.
“Karena Travel AK hanya bertindak sebagai marketing resmi dan bekerjasama dengan Main Agen Travel besar di Kota Bekasi yang bertanggung jawa mengurus keberangkatanya. Merekalah yang gagal mengurus tiket dan visa bagi ratusan Jemaah umroh yang mendaftar dan direkrut melalui Travel AK,” ungkap nya, langsung melalui seluler, Sabtu (10/6)
Noor Misuari membuktikan dengan data, jika sebenarnya Agen Travel AK sekurangnya telah mendaftarkan sebanya 350 jemaah dengan uang masuk Rp. 5,4 miliar, tapi tidak bisa diberangkatkan oleh Travel di Kota Bekasi hanya 95 jemaah.
“Bayangkan, sejak januari kerjasama kami dengan agen sebelah baru memberangkatkan 5 kali Jemaah umroh untuk 95 orang dari rekruitmen kami. Karena Agen sebelah gagal menyediakan tiket dan visa, tapi klien kami harus menanggung resiko dan turut menjadi korban dengan kerugian mencapai 3,4 miliar,’’ tukasnya, menjelaskan.
Siapa Main Agen Travel berkantor di Kota Bekasi yang dimaksud? Noor Misuari menolak menyebut, karena menurutnya sedang dalam proses penyidikan pihak berwajib. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena kami sudah melapor dan membuat pengaduan resmi sejak Maret lalu dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi saksi dan kami sedang menunggu SP2HP,’’ ungkap Noor sembari menyebut bukti No. LP. B/715/III/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi.
Dari investigasi team redaksi, diketahui nama agen Travel Kota Bekasi yang bekerja sama dengan Travel AK, merujuk pada satu nama PT. Viressa Berkah Mandiri dengan pimpinan M. Gusmat Rizal. Secara terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hitma Sitompul, membenarkan perihal laporan kuasa hukum Travel AK yang dan kini sedang dilakukan pemeriksaan saksi saksi.
Diungkap Noor Misuari, jika Jemaah yang mendaftar melalui Agen Travel AK pada awalnya yang gagal berangkat berjumlah lebih dari 200 orang Jemaah. “Namun separohnya akhirnya dapat diberangkatkan hingga tersisa 100 jemaah lagi yang belum bisa berangkat. Hingga masalah ini,’’ terangnya.
Sebagai langkah penyeleaian dengan Jemaah, Pihak Travel AK mengklaim telah melakukan pertemuan dan musyawarah dengan para Jemaah. Disepakatilah konsensi jaminan. Akan tetapi saat musyawarah Muhamad Irwan dan Istri tidak bisa hadir. “Tentunya laporan beliau merugikan nama baik klien saya, karena beliau melapor padahal kami sudah musyawarah,’’ tegas Noor Misuari Erbachan, SH.