GRESIK | Lampumerah.id – Pemerintah Kabupaten Gresik dan jajarannya, bersama Kantor Bea Cukai Gresik, terus aktif mengedukasi masyarakat terkait pemberantasan cukai rokok ilegal.melalui kegiatan sosialisasi dengan tema ‘Gempur Rokok Cukai Ilegal’.
Seperti yang diadakan Satuan Polisi Pamong Praja Gresik, dengan mengumpulkan 100 orang terdiri dari penjual rokok, pemilik warung kopi serta masyarakat sekitar, untuk mendapatkan pencerahan sekaligus sosialisasi terkait rokok ilegal, di Balai Desa Sumput Kecamatan Driyorejo, Rabu (21/6) siang.
Acara yang dibuka Wabup Aminatun Habibah, menghadirkan narasumber Kasi Pidsus Kejari Alifin N Wanda, Seksi Penyuluh dan Layanan Informasi Bea Cukai, Eko Rudi Hartono serta Camat dan Danramil Driyorejo dengan dipandu Kasatpol PP Gresik Suprapto.
Dalam pengantarnya Wabup Aminatun mengatakan, sosialisasi ini akan dilaksanakan secara masif di seluruh penjuru Gresik untuk memberikan edukasi ke masyarakat.tentang bahayanya rokok ilegal bagi kesehatan.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan ikut serta menyukseskan program gempur rokok ilegal ini,” katanya.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kata Wabup, sangat bermanfaat terhadap pembangunan daerah. Terbukti, tahun 2023 Kabupaten Gresik mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 28 Miliar.
“Bagi hasil tahun ini ada Rp 28 Miliar yang dialokasikan untuk sosialisasi, tanam tembakau di Bawean, serta pelatihan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Seksi Penyuluh dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menyampaikan pihaknya menekankan agar masyarakat bersama-sama menggempur rokok ilegal.
“Kami juga gencar sosialisasi kepada masyarakat, maupun penjual rokok untuk menjual rokok legal yang ada pita cukai asli,” ungkapnya.
Dikatakan Eko, tugas Bea Cukai adalah optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk itu, target penerimaan secara nasional Rp 300 Triliun.
“Kami meminta masyarakat untuk membantu dan memberantas cukai rokok ilegal, sehingga penerimaan negara dari cukai tercapai,” imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejari Alfian N Wanda mengajak masyarakat untuk aktif dan bersama-sama, memberantas rokok ilegal agar pendapatan negara terpenuhi.
Iya juga mengingatkan, bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
“Sanksi untuk pelanggaran tersebut, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Alfian. (san)