Tersangka Korupsi Hibah Pokmas Kembalikan Kerugian Negara Rp1,3 M

GRESIK I lampumerah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1,3 miliar dari tersangka Bambang Suhartono, atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2013 melalui Pokmas Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah ini telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim, dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

“Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Tetapi pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Ditambahkan Kajari Gresik, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan kami juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, kasus perkara ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

“Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Seperi diberitakan, dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP, bantuan tersebut disalah gunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *