Karawang | Lampumerah.id – Diduga salah tangkap oleh anggota sat narkoba Polres Karawang, seorang pria asal Kota Bekasi.Jawa Barat. Babak belur di hajar, hingga mengalami luka luka di bagian muka dan tangan, dan kini korban telah di visum di rumah sakit umum daerah kota bekasi.
“Kevin Gopris 27 Tahun. Warga jalan pulau tidore 3. No. 87 RT -02 RW 07 Desa Aren Jaya. Bekasi Timur. Kota Bekasi. Jawa Barat. Duga Menjadi Korban salah tangkap yang di lakukan oknum anggota Sat narkoba Polres Karawang,kini pihak keluarga korban Kevin Gopris. Ke Mabes Polri, untuk mengadukan kejadian yang menimpah keluarga nya. berdasarkan surat pengaduan nomor : SPSP2/005989/XI/2023/BAGYANDUAN.
Salah tangkap yang di lakukan oleh oknum kepolisian sat narkoba Polres Karawang. Pada tanggal 15 Novenber 2023 kemarin. bermula dari korban lagi foto menhol dekat pos Polisi Tanjungpura.karawang. menggunakan kendaraan motor Beat,tiba- tiba datang kendara mobil Avanza warna putih.di depan motor korban.dan keluar empat orang oknun anggota Sat Narkoba Polres Karawang,satu orang oknun anggota menodongkan menggunakan senjata api, yang lain nya menangkap tangan dan badan korban dengan kuat,”ucap Kevin.
Korban di suruh tengkurap, diborgol. dan di lakban sampai kendaraan motor korban. dan kendaraan korban di bawa oleh oknum anggota Sat Narkoba. saat di dalam kendaraan korban di pukul dan hand phone korban di sita oleh oknum anggota.
Sampai di Johar, korban memberanikan diri untuk meloncat dari kendaraan untuk menghubungi keluarga dan rekan kerja nya yang bernama Angga Laisa Sedayu dan Muhamad Nofal Mubarok.yang sedang pertugas.
Saat bertemu rekan kerja nya korban di bawa ke Polres Karawang.dan tiba di polres korban di kasih minum dan makan. sementara korban juga di tes urine oleh anggota dan hasil nya negatif.”tandas nya.
kini pihak keluarga korban bersama kuasa hukum nya, telah mengambil jalur hukun atas dugaan salah tangkap yang di lakukan oleh oknum anggota Sat Narkoba Polres Karawang,dangan mengadukan ke Kadivpropan Mabes Polri.
Sebelum nya,pihak keluarga di dampingi kuasa hukum melaporkan peristiwa yang di alami oleh Kevin Gopris pada tanggal 15 November 2023 ke Polres Karawang. terlihat dalam LP/B/1745/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR, atas dugaan penganiyaan yang di lakukan oleh oknum anggota Sat narkoba Polres Karawang.kata kuasa hukun Charles Sijabat & Patner,”ucap nya.


