Bekasi | Lampumerah.id – Barang-barang ilegal senilai Rp. 5.324.402.900 (lima milyar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua ribu sembilan ratus rupiah) dimusnahkan oleh Bea Cukai Bekasi, mengakibatkan dampak kerugian negara sebesar Rp. 2.823.826.128 (dua milyar delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus dua puluh delapan rupiah). Barang – barang tersebut meliputi 4,16 juta macam rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti saat Konferensi Pers dalam giat Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal hasil penindakan bidang cukai di halaman kantor Bea Cukai Bekasi, Jalan Sumatra Blok D-5, Kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Rabu
Yanti mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan Bea Cukai Bekasi. Selama tahun 2023 ini sudah dilakukan sebanyak 185 kali penindakan oleh Kepabeanan dan Cukai, juga sebanyak 5 kali penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP).
“Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) tersebut dilakukan atas kinerja hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bekerjasama dengan Satuan Pamong Praja Kabupaten dan Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam operasi bersama Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan Rutin dari Bea Cukai di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi selama tahun 2023.” Paparnya.
Masih tutur Yanti, bahwa pemusnahan bahan ilegal ini berlangsung dua tahap. Yang pertama pemusnahan barang kena cukai (BKC) akan dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang dan selanjutnya secara keseluruhan barang-barang ilegal akan dibakar di salah satu perusahaan tempat pembakaran PT. Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat.