Bogor | Lampumerah.id – Seorang ibu dengan tiga anak berinisial EM melaporkan ulah oknum terduga pelaku kekerasaan anak ke Polresta Bogor, Cibinong, Jawa Barat, dengan LP Polisi Nomor: LP/ B/ 1421 / VII/ 2023/ Res BGR/ JBR, tertanggal Sabtu, 4 Agustus 2023.
EM mengaku terpaksa melaporkan DN yang tidak lain tetangga sebelah rumahnya setelah mengetahui perbuatan kasar dan tidak pantas dilakukan orang dewasa terhadap putra bungsunya SM (6 tahun ). Akibat menerima perlakuan tersebut, EM mengaku jika Sang Anak (SM) merasa kesakitan dan ketakutan, terutama saat bertemu terduga pelaku hingga berakibat luka memar di tangan, paha dan bagian tubuh lainnya.
“Siapa yang tidak kesel anak saya dibegitukan. Tidak hanya dipukul dan ditendang tapi juga dilempar pisau kearah anak saya yang masih kecil dan baru mau sekolah TK. Orang dewasa kok begitu. ASN lagi? Bukanya memberi contoh baik dan melindungi. Beraninya kok ya sama anak kecil. Mentang mentang saya Perempuan, seorang janda, dianggap tak bisa apa, tidak bisa melawan, gitu,’’ kata EM dengan nada sedih sambil menitik airmata, usai melapor di Polres Bogor.
EM mengungkapkan, kronologis perbuatan DN terduga pelaku yang notabene ASN Kejaksaan Kabupaten Bogor yang tidak lain tetangga sebelah rumah terjadi di Perumahan Kirana Indah Residen, Parung, Bogor. Perbuatan itu dilakukan tidak hanya sekali dan diketahui beberapa saksi warga perumahan serta dua saudara kandung SM, satu hari sebelum pelaporan, Rabu, (3/8/23)
“Ada saksinya banyak pak. Selain sejumlah orang warga perumahan yang biasa ngobrol sama DN, juga dua kakak saudara kandung SM juga melihat langsung anak saya dipukul, ditendang sama dilempar pisau. Buktinya , hasil visum laboratorium forensic kepolisian, terbukti ada memar ditangan, paha dan pantat anak saya, “ ujarnya.
Gara garanya, lanjut EM, ia menduga mungkin dia kesel sama anak saya. “DN lalu mendatangi saya dengan menggedor pintu rumah saya bebebrapa kali dan membentak saya. Katanya anak saya (SM) sudah membuat kotor mobil DN yang diparkir didepan rumahnya dan suka meludah di tong sampah depan rumahnya,’’ jelas SM.
Saat dikonfirmasi, kasus ini sejak dilaporkan diterima dan ditangani unit penyidik Sat Reskrim PPA Polresta Bogor. Briptu Yoga Wisnu Broto selaku penyidik membenarkan perihal laporan tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan penyidikan.
“Betul kami telah menerima laporan saudari EM berikut hasil visum terkait dugaan perbuatan kekerasan oleh DN terduga palaku yang tidak lain tetangga sebelah rumah-nya dikawasan Parung, Bogor, Jawa Barat. Kami akan tidak lanjuti dengan memanggil para pihak dan saksi,” ujarnya, Rabu, 11 Juni 2024.
Atas perbuatanya, jika terbukti memenuhi unsur Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76 C adanya unsur kesengajaan, adanya perbuatan yang dilakukan, adanya akibat yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban, maka mengancam pidana maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda hingga Rp. 72 juta.