Bekasi | Lampumerah.id – Tim kuasa hukum Sniper Indonesia Rimbawan Sugiarto melaporkan seorang pengacara berisial Doktor AM ke Polres Metro Bekasi, atas penyebaran berita bohong ke salah satu media.

Laporan Polisi itu teregistrasi dengan nomor laporan Polisi LP/B/2634/VIII/2024/SPKT/; Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya tanggal 01 Agustus 2024.

Salah satu tim kuasa hukum Sniper Indonesia, Rimbawan Sugiarto Mengatakan, laporan itu dilatarbelakangi adanya penyebaran profokasi dan berita bohong yang dituduhkan terhadap kliennya.

Menurutnya lanjut Rimbawan, hal tersebut berimbas nama baik Kliennya bernama Itang (korban) atas tuduhan yang dilakukan AM (terlapor) dari stetmennya yang dimuat berita disalah satu media online.

“Klien kami banyak di hujat oleh rekan-rekannya, seolah-olah telah melakukan perbuatan melawan hukum, di dalam berita online itu Klein kami dituduh melakukan pemukulan, penganiayaan terhadap terlapor,” kata Rimbawan dalam keterangannya di Polres Metro Bekasi.

“Faktanya Klein kami tidak pernah melakukan seperti itu, justru klein kami waktu itu bersama rekannya datang ke tempat terlapor atas undangannya untuk klarifikasi hujatan di grup WhatsApp,” ungkap Rimbawan pada Kamis (01/08/2024) malam.

Padahal menurut kuasa hukum Sniper Indonesia apa yang di beritakan di media online tersebut tidak sesuai dengan kenyataan atas kejadian tersebut, Kliennya merasa dirugikan.

Karena itu, tim kuasa hukum Sniper Indonesia melaporkan A M atas dugaan tindak pidana kejahatan dan transaksi elektronik UU 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (3).

Usut demi usut pelaporan itu, bermula dari adanya perdebatan digrup WhatsApp yang berujung saling ejek antara Itang dengan AM (Terlapor) lalu pelapor yang merasa risih melanjutkan permasalahan tersebut dengan menjafri terlapor agar perdebatan digrup diselesaikan secara pribadi.

Itang dan 2 rekan LSM Sniper Indonesia bertemu AM dirumah makan Saung Duren Cibitung, selanjutnya permasalahan itu selesai dengan berdamai. diwaktu hari yang berbeda, Itang (korban) mendapatkan info bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, oleh AM tentang terkait kasus bahwa AM mau dipukul oleh Itang dan 2 rekannya.