Selain menyita borax dan kerupuk tahu, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yakni berinisial SN (50) dan ST (57) keduanya warga Krembung Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan awal mula pengungkapan kerupuk berbahan borax ini. Saat anggota Unit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, mendapatkan informasi. Terkait dengan penjualan produk pangan berupa kerupuk tahu tanpa ijin edar SPP-IRT dengan merk Kerupuk special cap Gajah Tunggal yang diproduksi oleh UD Mega Jaya milik Sdr. K.
“Dari informasi tersebut, team opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pabrik yang terletak di Desa Pagerngumbuk Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo,” katanya, Senin (01/03/21).
Di pabrik tersebut, petugas mendapati, produk kerupuk tersebut masih belum memiliki ijin edar SPP-IRT. Dan dalam proses produksi pabrik itu diketahui. Menggunakan bahan-bahan antara lain tepung kanji, tepung terigu, garam, penyedap micin dan ditemukan juga obat puli atau bleng yang mengandung borax (bahan tambahan pangan yang dilarang).
“Selain tak mempunyai ijin edar SPP-IRT, pabrik tersebut menggunakan bahan berbahaya yang bernama Borax,” ungkapnya.
Petugas tak berhenti disitu, anggota Unit V Tipidek langsung melakukan pengembangan dengan mengecek sumber didapatkannya obat puli atau bleng yang mengandung Borax. Dari keterangan saudara K, bahwa barang tersebut berasal dari pabrik UD Ridho Manshur milik SN dan ST.
“Petugas langsung melakukan penggrebekan di UD. Ridho Manshur, dan mendapati 25 karung borax,” paparnya.
Dari keterangan tersangka SN dan ST, Bahwa borax itu akan dikirimkan ke UD Mega Jaya milik K. dan UD Bintang Jaya milik Y. Petugas pun kemudian melakukan pengecekan dan didapati lagi 57 karung obat puli atau bleng dan 459 pack kerupuk.
Dari sini terungkap, jika setelah UD Mega Jaya dan UD Bintang Jaya memproduksi kerupuknya akan dikirimkan kembali ke UD Ridho Manshur.
“Kerupuk berbahaya ini diberi label Kerupuk Special Cap Gajah Tunggal dan Kerupuk Puli Tahu Cap Gajah Tunggal. Diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Bali dan beberapa daerah di wilayah Jawa Timur,” terangnya.
Usaha produksi kerupuk tahu berbahan borax, yang dijalankan pasutri SN dan ST ini. Sudah mulai tahun 2015. Dan omzet per bulan dari hasil penjualan kerupuk tahu berbahan Borax itu, SN dan ST meraup Rp 175 juta.
“Usaha ini sudah berjalan 6 tahun,” ujarnya.
Karena sudah melanggar undang-undang pangan, pasutri akan dijerat pasal 136 dan atau pasal 142 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya 5 tahun penjara.
