Sidang Gugatan Rp. 200 Miliar Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Batal Digelar.

Jakarta | Lampumerah.id – Sidang lanjutan gugatan Gedung Charoen Pokphand Indonesia Tbk. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu, (3/9/24) batal digelar dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Batalnya sidang dengan agenda keterangan saksi itu disebabkan ketidak hadiran pimpinan sidang yang juga Ketua Majelis Hakim, sehingga sidang pun ditunda dan disepakati  kembali dilanjutkan pada Rabu, (10/9/24) pekan depan diwaktu yang sama.

Pemberitahuan pembatalan dan penundaan disampaikan langsung panitera pengganti dan hakim anggota kepada  kuasa hukum para pihak– baik kuasa hukum penggugat Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan kuasa hukum Yodya Karya Tbk– yang telah hadir di ruangan sidang utama PN Jakarta Utara sejak pukul 15:00 WIB.

“Bapak ibu sekalian, kami beritahukan sidang hari ini terpaksa batal digelar dan ditunda  oleh karena pimpinan sidang, Ketua Majelis Hakim kami, sampai waktu, detik, jam saat ini belum nampak  hadir, mungkin karena berhalangan, namun belum ada  pemberitahuan oleh sebabnya. Sehingga sidang harus ditunda dan bisa dilanjutkan kembali seperti biasa pada Rabu, minggu depan tanggal 10 bulan September 2024 pukul 2 siang (14:00 WIB). Sepakat ya,’’ ujar Hakim Anggota sambil mengetok palu.

Kasus gugatan wanprestasi Gedung Charoen Pokphan Tbk ini bergulir setelah pihak principal perusahaan pakan ternak berkantor pusat di Thailand itu mengajukan gugatan kepada Perseroan Terbuka Yodya Karya Tbk selaku konsultan dan pengawas pembangunan gedung, terjadi perselisihan penafsiran perjanjian kerja akibat dikemudian hari terjadi kemiringan, keretakan dan kerusakan pada struktur bangunan.

Gugatan diajukan pada 22 Januari 2024 setelah melalui korespondensi panjang sejak 2017 hingga melayangkan tiga kali somasi. Dalam eksepsinya, Charoen Pokphan Indonesia Tbk menuntut ganti kerugian material dan immaterial  senilai Rp. 200 miliar. Sementara jasa  yang diterima PT. Yodya Karya selaku konsultan pengawasan pembangunan kantor utama Charoen Pokphan Tbk di Tangerang, Banten, yang diterima senilai Rp. 400 juta.

Diyakini, kerusakan struktur bangunan, keretakan dan miringnya struktur bangunan yang terjadi adalah di luar kuasa Tergugat, karena merupakan akibat dari bencana alam yaitu gempa bumi yang terjadi pada 2 Agustus 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *