GRESIK | lampumerah id – Setelah melalui proses panjang dan tekanan dari para pemilik unit, pengembang Icon Apartemen Gresik, PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), akhirnya menyepakati tiga tuntutan utama yang diajukan penghuni.

Dalam forum hearing yang dipimpin Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, di
di kantor DPRD Gresik, Rabu (13/5), mempertemukan pihak pengembang, perwakilan pemilik unit, serta unsur DPRD dan dinas terkait.

Tiga poin utama yang diperjuangkan pemilik unit adalah, penyesuaian tarif service charge, pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), serta kejelasan proses sertifikasi unit, baik Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Alhamdulillah, dari mediasi ini, ketiga tuntutan pokok telah disepakati oleh pengembang. Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki hubungan antara pengembang dan penghuni,” ujar Syahrul.

Sebagai bentuk konkret dari mediasi, DPRD Gresik mengeluarkan sembilan rekomendasi yang menjadi acuan bagi kedua belah pihak.

Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek mulai dari kompensasi keterlambatan, proses pembentukan P3SRS, hingga penyelesaian administratif dan legal terkait kepemilikan unit.

Salah satu poin krusial adalah kompensasi sebesar 3 persen atas keterlambatan penyerahan sertifikat, serta penyesuaian service charge.

Selain itu, pengurus sementara P3SRS dilarang menaikkan tarif hingga kepengurusan definitif terbentuk.

Pengembang juga diwajibkan menyerahkan data kepemilikan unit kepada panitia musyawarah yang akan memfasilitasi pemilihan pengurus P3SRS pada 31 Mei 2025 mendatang.

Legal HRD PT RBNP, Yunarni, memastikan pihaknya menerima seluruh rekomendasi DPRD.

“Kami setuju dengan semua rekomendasi ini, demi kebaikan bersama antara kami dan para pemilik unit,” katanya.

Yunarni juga memberikan kepastian pemilik unit di Tower B yang belum rampung pembangunannya dipersilakan untuk menjual kembali unit mereka kepada pengembang, atau memilih pindah ke Tower A tanpa tambahan biaya, sesuai ketentuan.

Harri So, koordinator pemilik unit, mengungkapkan sebenarnya ketiga tuntutan tersebut bukan baru kali ini disuarakan.

Tapi sudah bertahun-tahun diminta kejelasan AJB dan SHM, tapi selalu tidak ada jawaban memuaskan

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan apartemen, termasuk komposisi pengurus P3SRS yang selama ini dinilai terlalu dikendalikan pengembang.

Menurut Harri, penghuni juga berharap agar tarif service charge yang saat ini berkisar Rp 430 ribu per bulan, dapat ditinjau ulang berdasarkan kondisi riil dan partisipasi penghuni dalam pengelolaan fasilitas bersama.