Cibinong | lampumerah.id – Kasus penyerobotan tanah melibatkan oknum pejabat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai terbongkar.  Aset kavling milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong seluas 5 hektar, sebagian telah berpindah tangan.

Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI)  mempertanyakan, bagaimana tanah milik institusi penegak hukum dengan mudah dikuasai pihak lain?  Menyikapi hal tersebut, Formaki berjanji akan berkirim surat khusus kepada Kejari dan ATR/BPN Kabupaten Bogor. Mengapa kavling KPN Kejaksaan Negri Cibinong seluas 5 hektar berdasarkan SK Bupati No. 591/129.A/KPTS/HUK/2001 dan SK Bupati No. 591/255.A/KPTS/HUK/2003 berpindah kepemilikan?

“Kami telah berkirim surat menanyakan keseriusan nereka menyelesaikan permasalahan agar tidak menjadi warisan yang merugikan masyarakat. Apabila tidak diindahkan maka kami siap ramaikan dengan pengaduan ke isntitusi diatasanya,” kata Sekjend Formaki Esa Tjatur Setiawan dalam releasenya, Jumat, (18/7/25)

Menurut Formaki, pengadaan kavling KPN Kejari Cibinong telah melalui proses transparan, sejak proses permohonan, pengadaan, ijin lokasi hingga mendapat persetujuan institusi terkait. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten pun  menerbitkan Nomor Induk dan Peta Bidang Tanah (PBT) No: 277/2007 pada tahun 2007 dan tinggal selangkah menjadi sertifikat.

Terbit Sertifikat di atas PBT 277/2007.

Permaslahan mulai muncul pada tahun 2011, Ketika eks pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Bahktiar Ahmad mengklaim tanah yang disebut kavling KPN Kejari Cibinong sebagai miliknya, berdasarkan SHM 6501 dan NIB 10.10.17,11,11930 serta PBT: 04900-04902-04903 yang dikeluarkan BPN Bogor tertanggal 24 Februari tahun 2011.

Diatas kavling yang diklaim Bahktiar Ahmad saat ini telah berdiri lebih dari 70 kavling bangunan permanen. Setiap kavling berukuran 100 M2 hingga 130 M2. Dari pengakuan warga (pembeli), tiap kavling dibeli dengan harga rata-rata Rp. 300 juta – 350 juta diluar biaya bangunan.

Uniknya dari 70 warga yang telah membeli, terungkap jika transaksi dilakukan dengan  perikatan perjanjian jual beli (PPJB) dengan jaminan uang akan dikembalikan jika dikemudian hari tanah bermasalah.

Oknum Pejabat BPN Diduga Terlibat?

ATR/BPN Kabupaten Bogor saat konfirmasi Rabu, (11 Juni 2025) menyatakan PBT No: 277/2007 atas nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong adalah outentik sah.

Namun diatas gambar ber-arsir merah yang ditunjukkan telah terbit PBT lain dengan arsiran gambar warna biru. Artinya diatas PBT 277/2007 milik KPN Kejaksaan Negeri Cibinong telah ada dua sertifikat pemilik lain.

ATR/BPN meyebutkan diantara garis garis arsiran biru ada bunyi atas nama Bahktir Ahmad. Namun sertifikat masih dalam kajian ajudiksi team BPN Bogor.

Pengakuan sumber lain di BPN Bogor yang menolak disebut namanya, mengatakan bahwa pada tahun 2017 Bahktir Ahmad berulang kali mendatangi kantor BPN Bogor dan menemui langsung Yuliani, Kepala Kantor BPN Bogor saat itu.

“Niatanya untuk pemecahan sertifikat dan keabsahan. Namun beberapa kali menghadap tetap ditolak oleh Ibu Kakan. Karena sertifikat dan PBT atas nama Bahktiar Ahmad dinyatakan tidak terdaftar alias bodong,’’ begitu saat itu.