Mojokerto l Lampumerah.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan dua perusahaan di Mojokerto diduga membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Dua perusahaan itu yakni PT Energi Agro Nusantara (Etanol) dan PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep) yang berada di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Temuan itu setelah KLH atau BPLH menerjunkan Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pengawasan intensif di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas pada 20–23 Agustus 2025.
Selain dua perusahaan yang ditemukan diduga membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, ada tiga perusahaan lain yang juga melakukan tindakan serupa.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Molindo Raya Industrial (Etanol), PT Etanol Ceria Abadi dan PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri).
Hasil pengawasan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya kualitas air di Sungai Brantas dan anak-anak sungainya.
Pada PT Energi Agro Nusantara (Etanol) ditemukan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.
Sementara pada PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.
Di PT Molindo Raya Industrial (Etanol), tim PPLH mendapati pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni: CO₂ Plant (1 unit), tangki CO₂ (12 unit), CPU Plant (1 unit), serta Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Sementara itu, PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah.
Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) ditemukan tidak adanya Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. Perusahaan ini juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.
“DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan dalam keterangan resmi yang diterima Beritasatu.com, Jumat (29/8/2025).
Sebagai tindak lanjut awal, tim PPLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut.
Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menegaskan, KLH/BPLH menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya. Upaya pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam vital yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur.
“Tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal. Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi,” pungkasnya.(pri/cls)