SIDOARJO l Lampumerah.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi dan mengosongkan sebuah rumah di Perumahan Kahuripan Nirwana Village, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (24/6/2026). Eksekusi dilakukan setelah sengketa kepemilikan rumah tersebut dinyatakan selesai hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Proses pengosongan berlangsung di bawah pengamanan aparat. Meski sempat terjadi adu argumen dan penolakan dari pihak termohon, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan.
Juru sita PN Sidoarjo, Moch. Syaiful, membacakan Penetapan Eksekusi Nomor 26/Eks.RL/2025/PN Sda yang memerintahkan pengosongan sekaligus penyerahan tanah dan bangunan yang sebelumnya tercatat atas nama Sumintar. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 237/46/2023 tertanggal 22 Februari 2023, objek tersebut kini sah menjadi milik M. Faisal Afifuddin selaku pemenang lelang.
Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah memberikan teguran (aanmaning) kepada termohon agar mengosongkan rumah secara sukarela dalam waktu delapan hari. Namun hingga tenggat waktu berakhir, perintah tersebut tidak dijalankan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 200 ayat (10) dan (11) HIR serta Pasal 218 RBg, pengadilan berwenang melakukan pengosongan secara paksa apabila pihak yang kalah perkara tetap menolak menyerahkan objek sengketa.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarief Muttaqin, menjelaskan kliennya membeli rumah tersebut melalui proses lelang resmi pada 2023. Namun, setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, muncul gugatan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas rumah tersebut.
“Klien kami membeli rumah ini melalui lelang resmi. Gugatan yang diajukan pihak termohon sudah kami hadapi sesuai prosedur hukum dan hasilnya mereka kalah hingga tingkat kasasi,” ujar Syarief di lokasi eksekusi.
Menurutnya, setelah putusan kasasi terbit, pihak termohon sempat berjanji akan mengosongkan rumah pada April 2025. Namun komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan sehingga pemohon menempuh langkah hukum melalui permohonan eksekusi.
“Mereka pernah menyampaikan akan mengosongkan rumah, tetapi sampai batas waktu yang dijanjikan tidak dilakukan. Karena itu kami mengajukan permohonan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Syarief menegaskan, meski saat ini terdapat gugatan baru yang diajukan pihak termohon, pelaksanaan eksekusi tetap sah dilakukan karena perkara pokok yang menjadi dasar sengketa telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap.
“Perkara yang menjadi dasar eksekusi ini sudah inkrah. Jika di kemudian hari ada putusan baru yang berbeda, tentu ada mekanisme hukum yang mengaturnya. Namun untuk saat ini, eksekusi tetap harus dijalankan,” tegasnya.
Ia menilai kepastian hukum terhadap aset hasil lelang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem lelang negara dan proses penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan lembaga perbankan.
Sementara itu, Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, memastikan seluruh rangkaian eksekusi berjalan lancar dan sesuai prosedur. Setelah pengosongan selesai, rumah tersebut resmi diserahkan kepada pemenang lelang yang ditandai dengan pemasangan spanduk kepemilikan baru.
“Alhamdulillah, proses eksekusi hari ini berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga kegiatan dapat berlangsung aman dan tertib,” ujarnya.(*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


