MOJOKERTO l Lampumerah.id – Fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati (25). Polisi memastikan korban dan pelaku, Alvi Maulana, selama ini hidup bersama dalam rumah kos di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, meski keduanya tidak terikat pernikahan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan hubungan keduanya hanyalah asmara yang dijalani sejak lama, bukan pasangan suami istri sebagaimana sempat beredar di masyarakat.

“Ternyata korban dengan pelaku menjalin asmara dan sudah tinggal satu rumah bersama, terlepas dari peristiwa yang terjadi,” kata AKBP Ihram saat konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Menurut Ihram, motif pelaku melakukan pembunuhan hingga memutilasi jasad korban dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam. Persoalan asmara yang tidak sehat bercampur dengan tekanan ekonomi disebut menjadi pemicu utama.

“Motif asmara diawali hubungan suami istri yang belum sah, kemudian tuntutan ekonomi, hingga rasa kekesalan yang memuncak sehingga terjadi kejadian tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Seorang pencari rumput pertama kali menemukan potongan kaki dan daging di dua lokasi berbeda.

Tim anjing pelacak K9 Polda Jatim kemudian menemukan potongan telapak tangan di lokasi pertama. Temuan itu membuka titik terang identitas korban hingga akhirnya diketahui sebagai Tiara. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Alvi Maulana di rumah kos yang selama ini ditempatinya bersama korban.(pri/cls)