DEPOK l Lampumerah.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 78,657 kilogram.
Enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR ditangkap di lokasi serta waktu berbeda. Selain ganja, polisi turut menyita dua unit timbangan, empat koper besar, dan enam ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan pengungkapan jaringan ini dilakukan dalam kurun waktu sebulan penuh, mulai 5 Agustus hingga 5 September 2025.
“Awalnya kami mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, pada Selasa (5/8/2025). Dari situ anggota kemudian melakukan pengembangan,” ungkap Abdul Waras dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Pengembangan kasus tersebut membawa polisi ke wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, tempat tersangka lain ditangkap pada Kamis (7/8/2025).
Polisi mengungkapkan, RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR bertugas sebagai kurir.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hingga pidana seumur hidup.(Eca)