GRESIK | lampumerah.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap ANH (66), seorang marbot masjid di kawasan Kecamatan Driyorejo, yang melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan.
Kasus ini berawal pada Senin (27/10) saat seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku yang tercatat warga Sawahan Kota Surabaya tiba-tiba mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban yang ketakutan langsung keluar masjid sambil menangis, dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sehingga keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita, terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar rumah, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.
Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor, bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.
“Ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya.


