SURABAYA l Lampumerah.id – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 15 laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sejak Januari hingga 18 November 2025. Seluruh laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan awal.
Plt. Kepala Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo, mengatakan bahwa mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender.
“Dari total laporan, empat di antaranya terkait persekongkolan tender, sementara 11 laporan lainnya berasal dari sektor non-tender,” ujarnya saat ditemui di Surabaya, Selasa (18/11).
Selain penyelidikan awal tersebut, Kanwil IV juga tengah menangani lima penyelidikan lanjutan, terdiri dari dua kasus tender dan tiga kasus di luar tender.
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Kanwil IV KPPU juga aktif melakukan pengawasan berbasis kajian terhadap dinamika persaingan usaha serta kemitraan di berbagai sektor strategis. Tahun ini, kajian dilakukan pada kebijakan distribusi gabah di daerah, serta kondisi persaingan di sektor logistik dan pangan.
Di bidang kemitraan, pengawasan diarahkan pada sektor peternakan dan perkebunan untuk memastikan hubungan kemitraan berjalan sehat, adil, dan sesuai ketentuan.
Menjelang akhir tahun, intensitas pengawasan KPPU terhadap komoditas pangan di wilayah kerja juga ditingkatkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi praktik monopoli, persaingan tidak sehat, spekulasi harga, hingga pengurangan pasokan yang berpotensi memicu gejolak harga di pasar.
Romi menegaskan bahwa berbagai upaya penegakan hukum dan kajian pasar tersebut bertujuan menjaga iklim persaingan yang sehat.
“Pasar yang kompetitif dan fair akan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat serta mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah,” tegasnya.(vin)


