Lampumerah.id | Jakarta — Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh perusahaan Toaken Labs Limited, Toaken Street Limited dan Toaken Holdings Limited terhadap seorang terlapor kini memasuki babak baru. Laporan tersebut telah dilaporkan dan oasis telah diregistrasi di Kepolisian Hong Kong (HK), sementara proses pengumpulan informasi terus berjalan untuk several di sidangkan.

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, terlapor sebelumnya telah menjalani proses mediasi untuk menyelesaikan kerugian yang ditaksir mencapai nilai lebih dari 50jt US Dollar. Dalam mediasi tersebut, terlapor disebut meminta pinjaman saham sekitar Rp75 miliar dan pinjaman uang tunai Rp35 miliar kepada pihak korban.

Korban disebut bersedia membantu apabila terlapor melakukan mengembalikan sebagian kerugian sebagai bentuk itikad baik. Namun hingga mediasi berakhir, pihak korban mengklaim bahwa syarat tersebut tidak pernah dipenuhi.

Dugaan Aktivitas Tak Semestinya di Dalam Rutan, di tengah proses kasus tersebut, muncul pula dugaan bahwa terlapor yang saat ini ditempatkan di Rutan Cipinang, Blok Sahardjo 2 memperoleh fasilitas mewah di dalam sel.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap Dugaan kamar menyerupai fasilitas eksklusif dan kegiatan pesta narkoba.

“Arif N dan B mereka terlihat sangat bebas di dalam rutan karena sering video call dan menggunakan narkoba” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar, hal ini dapat mengindikasikan adanya penyalahgunaan fasilitas oleh tahanan.

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan fasilitas di dalam rutan merupakan isu serius yang harus segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas sistem pemasyarakatan.