GRESIK | lampumerah.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap AR (28), warga Kabupaten Pasuruan, yang diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap NK (8) bocah siswa sekolah dasar di Kecamatan Panceng.
Kejadian bermula saat korban hendak pulang usai bermain, di sekitar lokasi kontrakan pelaku, Rabu (17/12) sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kecamatan Panceng.
Saat melintas, pelaku memanggil korban lalu mengajak ke dalam kamar. Di situlah pelaku diduga melakukan perbuatan asusila dengan membungkam korban. Usai berbuat, pelaku memberi uang dan susu, disertai ancaman kekerasan terhadap korban bila mengadukan kejadian ini.
“Pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya, kepada orang tua yang langsung melaporkan ke Polres Gresik dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/POLRES GRESIK.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (18/12) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan warga bersama anggota Polsek Panceng lalu diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Tersangka AR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


