GRESIK | lampumerah id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan Polres Gresik, berhasil menangkap berinisial S (41), warga Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo setelah terbukti mencuri sepeda motor milik korban, Ratinah (45).

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat putih tahun 2018 nomor polisi W-4413 FC di depan rumahnya, Rabu (24/12) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel, karena hanya ke rumah sebentar,” jelas Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan.

Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB, ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut ternyata sudah tidak ada. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 8,5 juta.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan. Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno. Titik terang pengungkapan kasus ini diperoleh setelah penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku yaitu tersangka S tetangga korban,” ungkap Kapolsek.

Kepada petugas, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat kunci motor masih terpasang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.