SURABAYA | lampumerah.id — Kuasa hukum pemilik lahan Tambak Oso, Andi Fajar, menegaskan bahwa seluruh objek tanah yang saat ini disengketakan dengan PT Kejayan Mas masih berstatus sengketa hukum dan secara tegas tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui mekanisme wakaf.

Penegasan tersebut disampaikan Andi Fajar saat kegiatan optimalisasi penjagaan lahan di kawasan Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (2/1/2025).

Menurut Andi, sengketa lahan tersebut murni terjadi antara kliennya, Miftah Quroyan dan Elok Wahibah, dengan PT Kejayan Mas, tanpa melibatkan pihak lain. Namun, dalam perjalanannya, ia menilai PT Kejayan Mas kerap melakukan manuver yang berpotensi memunculkan konflik baru.

“Hingga saat ini objek tanah masih dalam sengketa antara klien kami dengan PT Kejayan Mas, bukan dengan pihak lain. Namun muncul dinamika yang kami nilai sebagai upaya-upaya tidak sehat,” ujar Andi Fajar.

Ia mengungkapkan, sebelumnya PT Kejayan Mas sempat membangun narasi pemberian rumah murah kepada buruh dengan melibatkan serikat pekerja. Upaya tersebut tidak berlanjut karena tidak mendapat dukungan dari pihak serikat buruh.

“Sekarang polanya berubah. Kami melihat ada upaya membenturkan persoalan ini dengan saudara-saudara kami di NU, khususnya PCNU Surabaya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut
Andi, PCNU Surabaya memperoleh dokumen pernyataan wakaf dari pihak yang mengatasnamakan PT Kejayan Mas atas lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang tercantum dalam tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun dokumen tersebut dinilai bermasalah secara hukum.

“Dokumen itu tidak mencantumkan lokasi dan batas-batas tanah secara jelas. Hanya berupa pernyataan di bawah tangan, tanpa akta ikrar wakaf, tidak terdaftar di KUA, serta tidak tercatat di BPN. Secara hukum, wakaf tersebut belum sah,” tegasnya.

Andi menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan disharmoni sosial dengan membawa nama organisasi keagamaan. Padahal, secara historis dan substantif, kepemilikan tanah itu disebut hanya bersifat nominee atas nama kliennya.

“Kami dan NU memiliki hubungan yang baik. Kami tidak ingin terjadi pembenturan antar-anak bangsa hanya karena ulah pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih jauh, Andi Fajar menegaskan bahwa proses hukum atas lahan Tambak Oso belum sepenuhnya selesai. Saat ini pihaknya masih menempuh upaya banding terkait proses eksekusi yang dinilai tidak sah dan masih diuji di pengadilan.

“Selama objek masih berstatus sengketa, demi hukum PT Kejayan Mas tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan hak dalam bentuk apa pun kepada siapa pun,” katanya.

Ia juga meluruskan persepsi publik terkait putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, perkara perdata tidak pernah menguji unsur penipuan, pemalsuan, maupun keterangan palsu dalam proses jual beli tanah.

“Perkara perdata hanya menilai aspek formal tanda tangan dan akta. Sementara substansi penipuan diuji dalam perkara pidana,” jelas Andi.

Dalam perkara pidana tersebut, pengadilan telah menyatakan Agung Wibowo terbukti secara sah melakukan tipu muslihat dalam rangkaian perbuatan hukum jual beli tanah. Putusan pidana itu telah inkrah dan memerintahkan pengembalian sertifikat kepada pemilik asal.

“Berdasarkan putusan pidana, tiga sertifikat asal dikembalikan kepada klien kami, Miftah Quroyan dan Elok Wahibah,” ungkapnya.

Andi menambahkan, saat ini seluruh sertifikat SHGB, termasuk yang sempat tercatat atas nama PT Kejayan Mas, telah berada dalam penguasaan fisik kliennya. Sertifikat tersebut diterima secara sah dari kejaksaan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan pidana.

“Objek tanah tidak pernah berpindah penguasaan sejak awal hingga sekarang. Sertifikat juga sudah kami kuasai. Untuk sertifikat yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas, saat ini masih kami proses peralihannya agar status hukumnya benar-benar clear and clean,” jelasnya.

Terkait komunikasi dengan PCNU Surabaya, Andi Fajar mengakui telah dilakukan silaturahmi dan dialog. Namun ia memahami bahwa informasi yang diterima masih bersifat parsial, terutama yang hanya merujuk pada putusan perdata.

“Jika dibaca secara utuh, persoalan ini harus dilihat dari putusan perdata dan pidana sekaligus. Tidak bisa parsial,” tegasnya.

Ia menegaskan, kegiatan optimalisasi penjagaan lahan yang dilakukan pihaknya bukan untuk memicu konflik, melainkan menjaga aset klien sekaligus menyampaikan status hukum yang sebenarnya kepada publik.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama dalam koridor hukum, toleransi, dan kebhinnekaan. Jangan ada lagi manuver yang berpotensi mengadu domba,” pungkas Andi Fajar.(Vin)