SIDOARJO l Lampumerah.id — Polemik keberadaan makam dadakan di Perumahan Istana Mentari kembali memicu ketegangan antar warga. Situasi memanas setelah spanduk penolakan yang dipasang warga dirusak oleh oknum tak dikenal. Insiden ini memperlebar jurang perbedaan antara kelompok pro dan kontra, sekaligus memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik terbuka.
Aksi perusakan spanduk terjadi pada akhir pekan lalu di area internal perumahan. Spanduk yang menjadi simbol penolakan warga terhadap perubahan fungsi lahan itu ditemukan dalam kondisi sobek, dicoret, bahkan sebagian dilepas paksa dari tempatnya. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari warga yang merasa aspirasinya diabaikan.
“Kami menyalurkan pendapat secara damai dan terbuka. Tapi justru dirusak. Ini sudah bukan lagi soal beda pandangan, melainkan upaya menghilangkan hak warga untuk bersuara,” kata SW, salah satu perwakilan warga penolak makam, Kamis (8/1/2026).
Keresahan serupa disampaikan SN, warga lainnya. Ia menilai lambannya tindak lanjut atas rekomendasi pembongkaran membuat suasana lingkungan semakin tidak kondusif.
“Kalau terus dibiarkan tanpa kepastian, benturan antar warga bisa saja terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.
Dua Pandangan Berseberangan
Kelompok pendukung makam beralasan lahan tersebut merupakan hak keluarga almarhum yang telah diwakafkan. Sementara itu, warga yang menolak menilai penggunaan lahan tidak sesuai dengan site plan perumahan dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta ketertiban lingkungan.
Pasca insiden spanduk, tensi di ruang publik semakin terasa. Sejumlah warga bahkan mengambil inisiatif melakukan ronda lingkungan secara mandiri guna mengantisipasi provokasi lanjutan dan menjaga situasi tetap terkendali.
“Kami tidak ingin persoalan ini berujung keributan. Yang kami minta sederhana, semua pihak patuh aturan dan mengedepankan musyawarah,” ujar Rudi, warga yang ikut menggalang petisi penolakan makam.
Pemkab Tegaskan Status Lahan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa rekomendasi terkait pembongkaran makam telah disampaikan sejak awal proses mediasi.
“Secara administrasi, lokasi itu masuk kawasan perumahan, bukan zonasi pemakaman. Kami sudah merekomendasikan pembongkaran atau relokasi kepada pengembang dan ahli waris, namun pelaksanaan eksekusi berada di luar kewenangan kami,” jelas Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Bahruni Aryawan.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan penyelesaian berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Jika dibiarkan berlarut, gesekan sosial bisa semakin tajam. Perlu langkah cepat dan tegas dari pihak yang berwenang,” tambahnya.
Ancaman Sanksi Hukum
Perusakan spanduk di lingkungan perumahan berpotensi melanggar ketentuan pidana, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Selain itu, penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan dapat bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang pemakaman.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah nyata pembongkaran maupun relokasi makam dari pihak terkait. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil peran lebih aktif agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.


