GRESIK | lampumerah.id – Menyusul terjadinya kasus lempar kaca bus Trans Jatim, di kawasan Manyar Gresik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mengumpulkan pengemudi dan pramugara bus Trans Jatim, di Ruang Rapat Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, Sabtu (17/1).

Dalam pertemuan yang dikemas “Polantas Menyapa”, bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), dengan melibatkan Denpom Kodam V/Brawijaya serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro mengatakan, kegiatan ini adalah inisiatif Kasat Lantas AKP Nur Arifin, sebagai upaya membangun komunikasi sekaligus meningkatkan kesadaran hukum para pengemudi angkutan umum.

Didampingi Kaurbinopsnal Satlantas Ipda Arif Harianto, Kanit Kamsel menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan nyawa atau barang. Para pengemudi diingatkan, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab besar, yang melekat pada profesi mereka.

“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama. Oleh karena itu, setiap pengemudi wajib memahami konsekuensi hukum dari perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kanit Kamsel

Dalam kesempatan itu, para driver Trans Jatim diimbau tidak berkendara secara ugal-ugalan dan selalu mengedepankan sikap disiplin serta etika berlalu lintas yang diharapkan dapat menjadi cerminan pelayanan publik yang aman dan profesional bagi masyarakat Jawa Timur.

Sebagai bentuk keterbukaan dan respons cepat terhadap keluhan masyarakat, Satlantas Polres Gresik mensosialisasikan kanal pengaduan, yakni Call Center Polri 110 serta Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0812-8800-2006, bagi penumpang yang menemukan pelanggaran atau perilaku tidak sesuai aturan.

Melalui kegiatan preventif ini, Satlantas Polres Gresik berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik, sekaligus meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.