SIDOARJO l Lampumerah.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan. Kali ini, sebanyak 14 warga binaan asal Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo) dipindahkan ke pulau dengan sistem pengamanan superketat tersebut sebagai bagian dari penguatan stabilitas keamanan lembaga pemasyarakatan.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Ditjen Pemasyarakatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan program pembinaan bagi warga binaan kategori high risk dapat berjalan lebih optimal dan terarah.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ke Nusakambangan tidak semata-mata dilakukan karena pertimbangan keamanan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan pola pembinaan yang lebih efektif bagi warga binaan berisiko tinggi.

“Pemindahan ke Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur bagi warga binaan kategori berisiko tinggi,” ujar Sohibur Rachman, Sabtu (31/1).

Secara keseluruhan, terdapat 46 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat (30/1). Selain 14 orang dari Lapas Kelas I Surabaya (Porong Sidoarjo), pemindahan juga melibatkan 22 warga binaan dari Lapas Kelas IIA Pamekasan serta 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan aparat gabungan. Dari titik keberangkatan di Lapas Porong Sidoarjo, pengawalan dilakukan oleh 10 personel Brimob, tujuh personel Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas Lapas Porong Sidoarjo.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah konkret menjaga kondusivitas dan mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Sohibur, warga binaan yang dipindahkan berasal dari berbagai latar belakang kasus pidana, mulai dari tindak pidana narkotika, pembunuhan, pencurian, hingga kejahatan berat lainnya. Mereka dinilai memiliki potensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal.

“Harapannya, melalui pembinaan yang lebih intensif dan terkontrol, warga binaan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya, dan siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana,” ungkapnya.

Pemindahan kali ini menjadi yang ketiga ke Nusakambangan. Sebelumnya, kebijakan serupa telah dilakukan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan narapidana berisiko tinggi secara berkelanjutan.