GRESIK, lampumerah.id – Ratusan buruh PT. Karunia Alam Segar (KAS), penghasil Mie Sedap, terhitung mulai Senin (16/2) mendadak dirumahkan tanpa ada penjelasan dari.perusahaan. Akibatnya, mereka dipastikan tidak.mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Padahal kontrak kerja mereka sebagai buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) masih aktif, hingga beberapa bulan ke depan.
Sebenarnya sejak sebulan terakhir, pekerja sudah merasakan adanya kebijakan yang ganjil. Meski tetap ada lembur, tetapi jam kerja seringkali berubah. Puncaknya Senin (16/2), kepala regu (Karu) mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp kalau mereka sudah tidak lagi dipekerjakan.
“Sejak Senin (16/2) kami sudah tidak bekerja, kepala regu mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp, tidak ada surat resmi, atasan hanya menyampaikan jika saat ini ada efisiensi karyawan,” kata FZ (21), salah satu buruh asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Ia mengungkapkan, para buruh yang bekerja di bagian Energi Drink (ED) itu tidak hanya dirumahkan tanpa alasan yang jelas, tetapi juga tidak mendapat kompensasi atau pesangon yang menjadi hak pekerja outsourcing.
“Kami juga tidak mendapat pesangon, kami berharap perusahaan membayar hak kami, termasuk THR, karena kontrak kami masih aktif atau berlaku,” jelasnya.
SMT (22), buruh asal Kecamatan Gresik menjelaskan, para buruh yang dirumahkan berasal dari perusahaan outsourcing, yakni PT. Atiga Langgeng Mandiri, PT. Asnawa Anugerah Utama, PT. Karya Manunggal Jati, PT. Sabda Alam, dan PT. Perwita Nusaraya.
“Status buruh outsourcing sejak awal bekerja tidak pernah menerima surat kontrak. Sering mengalami perubahan jam kerja. Ketika sakit dibuktikan dengan surat dokter, tetap tidak digaji,” ucap buruh yang sudah bekerja sejak 2021.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto mengungkapkan buruh PT. KAS yang dirumahkan mencapai ratusan orang, meskipun yang datang melapor ke pihaknya baru puluhan orang.
“Informasi yang kami himpun, korban yang dirumahkan sepihak sekitar total 400 orang. Tetapi yan datang ke Basecamp kami baru puluhan orang,” ujarnya.
Menurutnya, dalih efisiensi karyawan hanyalah siasat perusahaan agar tidak memberikan kewajiban THR yang menjadi hak para pekerja. Sehingga para buruh outsourcing menjadi korban dirumahkan, dan belum jelas apakah akan dipekerjakan kembali atau tidak.
“Sebenarnya hak pekerja dengan status karyawan tetap, maupun outsourcing itu sama hanya beda status saja. Maka kasus ini akan kami kawal sampai para pekerja benar-benar mendapatkan hak mereka,” tegasnya.
Pimpinan Cabang SPDT FSPMI Kabupaten Gresik ini menekankan, agar pihak perusahaan yang berlokasi Kecamatan Manyar ini tidak tutup mata dan mematuhi segala ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Agar ada solusi terbaik atas nasib para buruh dan hak mereka terpenuhi secara hukum.
“Kami tekankan kepada perusahaan pemberi kerja maupun outsourcing untuk sportif dan mematuhi regulasi, dengan mempekerjakan para buruh sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati bersama, dan perusahan wajib membayar THR para pekerja”, tutup Fajar tegas.
Hingga berita ditayangkan, pihak PT. KAS belum memberikan keterangan resmi.


