GRESIK | lampumerah.id – Polres Gresik memperketat pengawasan di sejumlah titik keramaian, termasuk destinasi wisata yang dipadati pengunjung pada puncak libur Idul Fitri 1447 H guna memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat selama momentum libur Lebaran 2026.
Langkah tersebut sesuai dengan Monitoring dan Analisis Evaluasi (Anev) perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas), yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo secara virtual, Minggu (22/3).
Bertempat di Wisata Pasir Putih Dalegan Kecamatan Panceng, Kapolres Ramadhan Nasution mengikuti arahan Kapolri bersama jajaran Forkopimda dan pejabat utama Polres Gresik.
Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, perwakilan BPBD, Camat Panceng, serta unsur TNI dari Koramil Panceng.
Kapolri menekankan pentingnya aspek keselamatan di seluruh destinasi wisata, khususnya wisata air, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat saat libur Lebaran.
“Pengelola wisata wajib mengutamakan keselamatan pengunjung. Pastikan alat keselamatan tersedia, batasi kapasitas agar tidak terjadi penumpukan, dan lakukan pengawasan ketat di lokasi berisiko tinggi seperti bibir pantai,” tegas Kapolri.
Sementara Kapolres Gresik Ramadhan Nasution menegaskan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga mencakup pengawasan intensif di kawasan wisata.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Bagi pengunjung wisata air perhatikan keselamatan keluarga, terutama saat beraktivitas di air,” ujarnya.
Di lokasi wisata, personel kepolisian dari Polsek Panceng bersama Polres Gresik melalui pengeras suara mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anak saat bermain atau berenang di laut serta mematuhi batas aman zona renang yang telah ditentukan.
Dengan langkah preventif dan humanis tersebut, Polres Gresik menargetkan terciptanya perayaan Lebaran yang aman dan minim risiko kecelakaan, khususnya di destinasi unggulan seperti Pantai Dalegan.
Hotline pengaduan Polres Gresik dan Kapolres Gresik dapat dihubungi 24 jam melalui Call Center 110 atau melalui layanan khusus “Lapor Cak Rama” di nomor WhatsApp/Telepon 0811-8800-2006. Warga dapat melaporkan gangguan kamtibmas, laka lantas, maupun tindakan kriminal lainnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


