GRESIK | lampumerah.id – Jajaran Satresnarkoba bersama Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, jaringan lintas wilayah Madura-Gresik-Bawean setelah petugas menerima laporan terkait maraknya peredaran narkoba di Pulau Bawean, pada 31 Maret 2026,

Polisi berhasil mengamankan enam tersangka, masing-masing BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.

Polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 600 ribu.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan intensif.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan. Tersangka DR dan R berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan