SURABAYA l lampumerah.id – Dugaan permainan kotor di balik sistem perizinan digital mencuat di Jawa Timur. Alih-alih mempermudah, layanan Online Single Submission (OSS) justru diduga dijadikan alat menekan pemohon izin oleh oknum pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Dua pejabat lain turut terseret, yakni Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial Haris.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan yang sistematis dalam proses penerbitan izin.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan, praktik tersebut terungkap dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit.

“Pemohon yang tidak memberikan uang diduga diperlambat prosesnya, meskipun seluruh persyaratan telah lengkap di sistem OSS,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Dalam skema tersebut, izin yang seharusnya dapat diproses secara transparan justru dijadikan alat tawar-menawar. Pemohon disebut berada dalam posisi terpaksa karena menghadapi hambatan administratif yang disengaja.

Untuk perizinan pertambangan, penyidik menduga terdapat permintaan uang antara Rp50 juta hingga Rp200 juta, baik untuk izin baru maupun perpanjangan. Sementara itu, pengurusan izin pengusahaan air tanah (SIPA) dipatok antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total pungutan per izin mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Padahal, sesuai aturan, layanan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai lebih dari Rp2,3 miliar. Rinciannya, dari Aris Mukiyono sekitar Rp494 juta, Ony Setiawan Rp1,6 miliar, dan Haris sekitar Rp229 juta.

“Seluruh uang tersebut kami amankan sebagai bagian dari alat bukti untuk menelusuri aliran dana,” jelas Wagiyo.

Selain uang, penyidik juga mengumpulkan berbagai bukti elektronik seperti dokumen perizinan, bukti transfer, hingga percakapan WhatsApp yang menguatkan dugaan praktik korupsi tersebut. Kejati Jatim turut menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Kejati Jatim juga membuka peluang adanya tersangka baru, seiring pendalaman lebih lanjut terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas Wagiyo.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyasar sistem perizinan berbasis digital yang seharusnya menjamin transparansi dan bebas pungli. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta kemungkinan tambahan pasal tindak pidana pencucian uang.(Lam)

Tinggalkan Balasan