GRESIK | lampumerah.id – Tim gabungan Polda Jawa Timur memperketat pengawasan internal, dengan menggelar pemeriksaan dan penertiban senjata api organik milik anggota Polres Gresik di Lantai 2 Gedung Utama Polres Gresik, Jumat (8/5).
Selain untuk mencegah potensi pelanggaran, pemeriksaan itu sekaligus memastikan penggunaan senjata api dinas berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Tim Pemeriksa Polda Jatim dipimpin AKBP Toni Sarjaka, dengan anggota AKP Imam Bayaki, Iptu Tampung Suharjono, Iptu Iskandar Arya Buana, Aipda Masrun, Brigadir Triyogo Bagus P., dan Briptu Rizqi Setya Budi.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor 53/I/2026 tanggal 28 Januari 2026, tentang mitigasi dan pencegahan pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri pada Polri di wilayah hukum Polda Jatim.
Selain itu, kegiatan juga dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Kapolda Jawa Timur terkait pemeriksaan dan penertiban senjata api anggota Polri di seluruh polres jajaran.
Ketua Tim Pemeriksa, AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh senjata api dinas berada dalam kondisi baik dan sesuai standar operasional prosedur penggunaan.
Selain administrasi, tim pemeriksa juga mengecek izin pemegang senjata api, kondisi fisik senjata, kebersihan, kelayakan penggunaan, hingga kecocokan nomor register senjata dengan data administrasi pemegang.
“Pemeriksaan ini juga untuk meninjau kembali urgensi kepemilikan izin pinjam pakai senjata api bagi personel maupun satuan kerja di jajaran Polres Gresik,” ujarnya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pemeriksaan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pengawasan internal sekaligus memastikan profesionalisme anggota dalam penggunaan senjata api dinas.
“Penggunaan senjata api harus benar-benar sesuai prosedur, dan hanya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab,” tegas Kapolres.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


