GRESIK | lampumerah.id – Komisi I DPRD Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar public hearing rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut, menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Elvita Yuliati menyampaikan pengarusutamaan gender harus terintegrasi dalam seluruh tahapan pembangunan daerah. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi pembangunan.

Tujuan utama PUG yakni menghapus kesenjangan gender, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjamin kesempatan yang setara, serta mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

“Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui integrasi perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan daerah,”kata Elvita, Rabu,(13/5).

Daam rancangan perubahan Perda tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian. Di antaranya penguatan kelembagaan PUG, penyesuaian regulasi dengan kebijakan nasional terbaru, penguatan peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam implementasi PUG, penguatan data gender dan anak, integrasi Gender Responsive Budgeting (GRB), penguatan monitoring dan evaluasi, hingga pelibatan masyarakat serta dunia usaha.

Politikus Dapil I ini menambahkan, dengan penguatan regulasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah. Seperti kebijakan yang lebih tepat sasaran, pembangunan yang lebih efektif dan inklusif, serta peningkatan kualitas layanan publik.

“DPRD bersama pemkab berharap dapat mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah, memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, meningkatkan perlindungan perempuan dan kelompok rentan, serta menciptakan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, public hearing ini merupakan wujud transparansi sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukan regulasi daerah.

Menurutnya, perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 dilakukan karena pemerintah daerah melihat adanya dinamika hukum serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Selain itu, revisi perda ini juga menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2024 tentang percepatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender.

“Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen memastikan, pembangunan tidak hanya berjalan secara fisik tetapi juga inklusif. Pengarusutamaan gender menjadi strategi kunci untuk mengintegrasikan perspektif gender, dalam seluruh proses pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pelaporan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan