GRESIK | lampumerah.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil ungkap lima kasus tindak pidana,dengan menangkap sejumlah pelaku, mengamankan sekaligus mengembalikan barang bukti kepada para korban.
Kelima kasus tersebut pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian sabung ayam, penipuan dan penggelapan sepeda motor, serta pengeroyokan.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik Urifan di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pada 15 Maret 2026, Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik berhasil membekuk pelaku utama WN, warga Tulungagung.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada 12 Mei 2026. Tidak lama, polisi mengamankan S yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Akibatnya, korban mengalami keruigan total Rp 8 juta, terdiri dari uang tunai Rp 1,5 juta, tiga buah telepon genggam.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 13, tas selempang hitam, dan celana yang dipakai saat beraksi.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan utang. Wahyu merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan pernah beraksi di Jember, Tulungagung, dan Kediri.
Dalam kasus pencurian sepeda motor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, pelaku MS alias Jazuli, warga Surabaya, saat ditangkap Unit Resmob pada 14 Mei 2026 di wilayah Menganti sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Sedangkan rekannya, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy W 5096 FG di halaman rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard. Dalam waktu singkat, kendaraan tersebut hilang, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
MS yang residivis kasus curanmor dan sering beraksi Gresik dan Surabaya, dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sementara kendaraan korban masih dalam proses pencarian.
Tim Resmob Polres Gresik juga membongkar praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Minggu (17/5).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan enam pria pemain judi sabung ayam beserta barang bukti berupa tujuh ayam jago, delapan sepeda motor, telepon genggam, kurungan ayam, kiso ayam, karpet, serta perlengkapan arena lainnya.
Pemain judi dijerat Pasal 427 KUHP 2023 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta. Sementara penyelenggara dikenakan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus lain yang diungkap, penipuan dan penggelapan sepeda motor Scoopy milik warga Gresik.nAwalnya pelaku MDNA meminjam motor korban saat menonton bareng di warung kopi kawasan Kebomas pada 10 Mei 2026.
Alasannya menemui teman, namun motor tersebut digadaikan kepada M.I.A yang diduga sebagai penadah.
Berbekal laporan korban dan informasi melalui layanan 110, polisi menangkap kedua tersangka di kawasan Romokalisari, Benowo, Surabaya pada 12 Mei 2026 dini hari. Barang bukti yang diamankan satu unit Honda Scoopy beserta STNK, BPKB, kunci motor, dan telepon genggam.
Pengungkapan lainnya pengeroyokan terhadap pelajar asal Surabaya, AR, di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Minggu (3/5).
Saat itu korban bersama tiga rekannya hendak nongkrong tiba-tiba didatangi belasan orang tak dikenal. Tiga rekannya berhasil menyelamatkan diri, sedangkan korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka serius.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gresik mengarah pada penangkapan delapan tersangka berinisial RBP., F.F BKS, WA, YPR, PAR, MAR dan MZ. pada 16–17 Mei 2026 di sejumlah lokasi di Gresik.
Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam, tiga helm, jaket, buff, serta rekaman CCTV. Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.
“Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya saat jumpe pers di Mapolres Gresik, Senin (18/5).
Dalam kesempatan itu, korban curanmor, Eko Wahyudi, mengaku lega setelah kasus yang menimpanya berhasil diungkap.
“Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda,” ujarnya dihadapan awak media.
Hal serupa disampaikan Farhan, korban penipuan dan penggelapan sepeda motor yang mengapresiasi gerak cepat petugas berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya.
“Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali,” katanya.
Sementara itu, Urifan, korban pencurian rumah di wilayah Sidayu, juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik. Saya juga berpesan kepada masyarakat, agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


