​Bantul | lampumerah.id -Pembubabaran ibadah secara paksa oleh sekelompok orang mengatasnamakan ormas agama kembali terjadi. Kali ini peristiwa menimpa Jemaat Gereha Misi Sejahtera (GMS) Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Minggu, (25/5/26). Atas peristiwa tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, setiba dilokasi menyatakan pembubaran ibadah jemaat Gereja sangat mencoreng wajah toleransi dan kerukunan antar umat beragama kita.

Ternyata, di  tahun 2026 ini, isu kebebasan beragama masih saja menjadi PR besar. Bahwa Konstitusi  seharusnya tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan Kampung atau Sekelompok Orang.
Sebab, toleransi itu kewajiban, bukan pilihan?

“Dalam Islam, keberagaman adalah sunnatullah dan toleransi adalah sunah Rasul. Tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan pembubaran ibadah orang lain,” ujar Bupati Halim, setiba dilokasi pembubaran,” Senin (26/5/26)

​Bupati Halim menegaskan, bahwa hukum tertinggi adalah UUD 1945. Kebebasan beribadah dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.

“Maka aturan negara tidak boleh kalah oleh kesepakatan lokal atau intimidasi kelompok tertentu,” tegas Bupati.

​Ibadah vs Izin Banguna

Sebagai pemimpin atau kepala daerah Pemkab Bantul, Abdul Halim Muslih menjelaskan perbedaan antara “hak beribadah” dan “legalitas gedung”.

“Ibadah sama sekali tidak boleh dilarang, sementara urusan izin bangunan tempat ibadah (PBG & SKB 3 Menteri) saat ini sedang diproses secara legal,” lanjutnya.

​Sikap tegas juga ditunjukan pihak kepolisian melalui Kapolres Bantul, Bayu Puji Hariyanto, dan mmenyatakan dengan lantang, Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama!

“Saat ini kasus sedang didalami oleh pihak berwajib. ​Untuk sementara waktu, jemaat GMS akan beribadah di Pakuwon Mall demi keamanan, sambil menunggu proses perizinan tempat ibadah mereka selesai,” jelas Pak Kapolres.

Tinggalkan Balasan