GRESIK | lampumerah.id – Beberapa saat setelah mendapat laporan adanya curanmor, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil.memangkap dua pelaku sekaligus mengamankan motor korban.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr. Wahidin SH, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Gresik. Bahkan AS adalah pemain lama, dalam berbagai kasus curanmor.

Kasus pencurian tersebut menimpa Hanif (43), seorang karyawan swasta warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Saat itu, istri korban, Setyowati memarkir sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 bernomor polisi W-2593-MU di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci, Selasa (26/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dua jam kemudian, Hanif bermaksud memakai motor tersebut namun motornya sudah tidak ada di tempat semula. Hanif langsung lapor ke Polsek Kota.

Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung bergerak cepat, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada salah satu pelaku, yakni AS.

Berbekal identitas tersebut, polisi lalu menghadang tersangka saat mengendarai motor hasil curian di Jalan Panglima Sudirman.

Pelaku sempat mengubah warna bodi motor dari biru menjadi hitam. Polisi lalu mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, sehingga pelaku tidak bisa berkutik.

“Tersangka berinisial AS merupakan residivis, dalam kasus serupa atau curanmor,” kata Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek meminta masyarakat aktif melaporkan tindak kriminal, maupun gangguan kamtibmas,.melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110.

Tinggalkan Balasan